Latest News

Sunday, May 29, 2016

Berita Jokowi : Tinggalkan Impor, Indonesia akan punya Kilang Minyak sendiri



Berita Jokowi : Tinggalkan Impor, Indonesia akan punya Kilang Minyak sendiri


Walau kemarin Jakarta dihebohkan dengan aksi terorisme yang

terjadi di Sarinah Jl MH Thamrin. Hal tersebut ternyata tak membuat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terganggu agendanya.

Hal ini terlihat dari penerbitan Perpres baru dari Presiden Jokowi

untuk dapat membangun kilang minyak sendiri di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kelayakan perekonomian

yang menurut Perpres ini, pelaksanaan dari pembangunan kilang

minyak dan pengembangannya dapat dilakukan dengan dua cara.

Dua cara tersebut adalah dengan memberikan insentif fiskal ataupun

fiskal dan mengintegrasikan dari produksi petrokimia.

Berikut adalah kutipan yang berhasil tim beritajokowi.com dapatkan

dari situs setkab:

Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi

nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional

serta mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah

memandang perlu melakukan pembangunan dan pengembangan

kilang minyak di dalam negeri. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo

pada tanggal 22 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan

Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan

Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pembangunan Kilang Minyak dan

Pengembangan Kilang Minyak diselenggarakan secara efektif,

efisien, tranparan, adil dan akuntabel, dan dilakukan berdasarkan

Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan. Selain itu, Pembangunan Kilang Minyak dan

Pengembangan Kilang Minyak harus menggunakan teknologi yang

memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, dan

mengutamakan produk dalam negeri.

Dalam rangka meningkatkan kelayakan perekonomian, menurut

Perpres ini, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan

Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan: a.

Memberikan insentif fiskal maupun non fiskal; dan/atau b.

mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

“Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah;

atau b. Badan Usaha, dapat dilakukan dengan: a. Kerja sama

Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); atau b. Penugasan,” bunyi

Pasal 6 ayat (1,2) Perpres Nomor 146 Tahun 2015 itu. Penugasan

sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. Pembiayaan

Pemerintah; atau b. Pembiayaan korporasi.

Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan

Pengembangan Kilang Minyak, Menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi dengan

berkoordinasi dengan menteri terkait menetapkan sekurang-

kurangnya: a. Lokasi; b. Kapasitas kilang; dan c. Jenis dan jumlah

produk kilang.

Pertamina

Mengenai Pembangunan Kilang Minyak yang dilakukan berdasarkan

Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), menurut Perpres

ini, Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung

Jawab Proyek Kerja sama (PPJK).

Dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang

Minyak melalui KPBU itu, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas

penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan

transkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka pelaksanaan fasilitas dimaksud, PT Pertaminan

(Persero) dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan

persetujuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan memberikan

penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan

Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana

dimaksud,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan KPBU sebagaimana dimaksud, PT Pertamina

(Persero) sebagai PPJK melakukan perencanaan, penyiapan

transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan

pengawasan proyek KPBU.

Sementara dalam melaksanakan perencanaan sebagaimana

dimaksud, PT Pertamina (Persero) sebagai PPJK melakukan: a.

Pengadaan badan usaha pelaksana; b. Penandatanganan perjanjian

KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana; dan c. Memastikan

pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.

“Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU

paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, dan

dapat diberikan perpanjang kembali untuk 1 kali paling lama 12 bulan

oleh PPJK,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 146

Tahun 2015 itu.

Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan

atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana

dimaksud, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan

pelaksanaan dicairkan oleh PPJK dan disetorkan langsung ke kas

negara.

“Badan Usaha Pelaksanaan diberikan Izin Usaha Pengolaha selama

30 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 20 tahun,” bunyi

Pasal 12 ayat 1 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, selain memberikan jaminan, pemerintah juga

memberikan dukungan terhadap Pembangunan Kilang Minyak

melalui KPBU. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai

dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian

KPBU. Adapun dukungan sebagaimana dimaksud berupa: a.

Pembebasan pajak dan/atau pembebasan bea masuk terhadap

barang impor; dan b. Insentif lainnya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Penugasan

Perpres ini juga menyebutkan, dalam melaksanakan penugasan

melalui pembiayaan korporasi, PT Pertamina (Persero) dapat

melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui pembiayaan sendiri

atau bekerja sama dengan Badan Usaha lain, dengan membentuk

perusahaan patungan.

Dalam melaksanakan penugasan dengan pembiayaan korporasi,

menurut Perpres ini, PT Pertaminan (Persero) diberikan fasilitas

pendanaan berupa: a. Penyertaan modal negara; b. Laba yang

ditahan; c. Pinjaman PT Pertamina (Persero); d. Pinjaman Pemerintah

yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan

multilateral; dan e. Penerbitan obligasi oleh PT Pertamina (Persero).


No comments:

Post a Comment