Berita Jokowi : Tinggalkan Impor, Indonesia akan punya Kilang Minyak sendiri
Walau kemarin Jakarta dihebohkan dengan aksi terorisme yang
terjadi di Sarinah Jl MH Thamrin. Hal tersebut ternyata tak membuat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terganggu agendanya.
Hal ini terlihat dari penerbitan Perpres baru dari Presiden Jokowi
untuk dapat membangun kilang minyak sendiri di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kelayakan perekonomian
yang menurut Perpres ini, pelaksanaan dari pembangunan kilang
minyak dan pengembangannya dapat dilakukan dengan dua cara.
Dua cara tersebut adalah dengan memberikan insentif fiskal ataupun
fiskal dan mengintegrasikan dari produksi petrokimia.
Berikut adalah kutipan yang berhasil tim beritajokowi.com dapatkan
dari situs setkab:
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi
nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional
serta mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah
memandang perlu melakukan pembangunan dan pengembangan
kilang minyak di dalam negeri. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo
pada tanggal 22 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan
Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.
Dalam Perpres itu disebutkan, Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak diselenggarakan secara efektif,
efisien, tranparan, adil dan akuntabel, dan dilakukan berdasarkan
Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak harus menggunakan teknologi yang
memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, dan
mengutamakan produk dalam negeri.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan perekonomian, menurut
Perpres ini, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan: a.
Memberikan insentif fiskal maupun non fiskal; dan/atau b.
mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.
“Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah;
atau b. Badan Usaha, dapat dilakukan dengan: a. Kerja sama
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); atau b. Penugasan,” bunyi
Pasal 6 ayat (1,2) Perpres Nomor 146 Tahun 2015 itu. Penugasan
sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. Pembiayaan
Pemerintah; atau b. Pembiayaan korporasi.
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak, Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi dengan
berkoordinasi dengan menteri terkait menetapkan sekurang-
kurangnya: a. Lokasi; b. Kapasitas kilang; dan c. Jenis dan jumlah
produk kilang.
Pertamina
Mengenai Pembangunan Kilang Minyak yang dilakukan berdasarkan
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), menurut Perpres
ini, Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung
Jawab Proyek Kerja sama (PPJK).
Dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang
Minyak melalui KPBU itu, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas
penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan
transkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka pelaksanaan fasilitas dimaksud, PT Pertaminan
(Persero) dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan
persetujuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan memberikan
penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan
Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana
dimaksud,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam melaksanakan KPBU sebagaimana dimaksud, PT Pertamina
(Persero) sebagai PPJK melakukan perencanaan, penyiapan
transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan
pengawasan proyek KPBU.
Sementara dalam melaksanakan perencanaan sebagaimana
dimaksud, PT Pertamina (Persero) sebagai PPJK melakukan: a.
Pengadaan badan usaha pelaksana; b. Penandatanganan perjanjian
KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana; dan c. Memastikan
pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.
“Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU
paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, dan
dapat diberikan perpanjang kembali untuk 1 kali paling lama 12 bulan
oleh PPJK,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 146
Tahun 2015 itu.
Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan
atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan
pelaksanaan dicairkan oleh PPJK dan disetorkan langsung ke kas
negara.
“Badan Usaha Pelaksanaan diberikan Izin Usaha Pengolaha selama
30 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 20 tahun,” bunyi
Pasal 12 ayat 1 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, selain memberikan jaminan, pemerintah juga
memberikan dukungan terhadap Pembangunan Kilang Minyak
melalui KPBU. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai
dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian
KPBU. Adapun dukungan sebagaimana dimaksud berupa: a.
Pembebasan pajak dan/atau pembebasan bea masuk terhadap
barang impor; dan b. Insentif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penugasan
Perpres ini juga menyebutkan, dalam melaksanakan penugasan
melalui pembiayaan korporasi, PT Pertamina (Persero) dapat
melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui pembiayaan sendiri
atau bekerja sama dengan Badan Usaha lain, dengan membentuk
perusahaan patungan.
Dalam melaksanakan penugasan dengan pembiayaan korporasi,
menurut Perpres ini, PT Pertaminan (Persero) diberikan fasilitas
pendanaan berupa: a. Penyertaan modal negara; b. Laba yang
ditahan; c. Pinjaman PT Pertamina (Persero); d. Pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan
multilateral; dan e. Penerbitan obligasi oleh PT Pertamina (Persero).
No comments:
Post a Comment