Latest News

Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts

Saturday, May 21, 2016

Lapor Ke KPK Bila Anda Mengetahu Bupati,Pejabat,ataupun Aparat di Sekitar Anda KORUPSI !!!!



Lapor Ke KPK Bila 
Anda Mengetahu Bupati,
Pejabat,dan Aparat di Sekitar Anda KORUPSI !!!!

Monday, February 22, 2016

KPK Minta Semua Daerah Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

KPK Minta Semua Daerah Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi hasil survei Badan Pusat Statistik yang menyatakan bahwa perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia menurun. Menyikapi hal ini, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK punya program pendampingan 269 kepala daerah yang baru terpilih.

"KPK secara khusus mendorong tiga poin kepada mereka (kepala daerah)," kata Pahala di kantor pusat BPS, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016. 

Pertama, lewat Kementerian Dalam Negeri, KPK mendorong kepala daerah mengimplementasikan model-model e-budgeting. Kedua, mendorong mereka untuk mengimplementasikan e-procurement dan unit pelayanan pengadaan terpadu. Ketiga, KPK mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). 

"Regulasinya sudah ada. Masalahnya, tidak semua pemda melaksanakan secara riil," ujar Pahala.

Menurut dia, dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu, birokrasi harus menjelaskan prosedur, waktu, dan biaya pengurusan kepada publik. "Sehingga kami harapkan indeks pengalaman antikorupsi akan secara perlahan meningkat kalau 269 kepala daerah ini menerapkan PTSP," tuturnya.

Ia berharap semua pemerintah daerah bisa menerapkan PTSP. Termasuk dalam pelayanan pada bidang sumber daya alam. "Jadi izin tambang dan izin perkebunan dibuka secara transparan," ucapnya.

Badan Pusat Statistik memaparkan hasil survei perilaku antikorupsi masyarakat Indonesia tahun 2015. Hasilnya, dari skala 0 sampai 5, indeks perilaku antikorupsi masyarakat sebesar 3,59. "Ada penurunan 0,02 poin dibandingkan survei tahun 2014, yaitu 3,61," kata Kepala BPS Suryamin.

Ia menjelaskan, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat permisif terhadap korupsi. Sedangkan nilai yang makin mendekati 5 menunjukkan masyarakat semakin antikorupsi.

Menurut Suryamin, penurunan ini disebabkan pengalaman responden terkait dengan sikap antikorupsi yang menurun. "Penurunan per tahun lebih disebabkan pengalaman yang masih terjadi di lapangan," tuturnya.


REZKI ALVIONITASARI

 https://nasional.tempo.co/read/news/2016/02/22/078747083/kpk-minta-semua-daerah-terapkan-pelayanan-terpadu-satu-pintu

Friday, February 19, 2016

Lebih Mendesak Merevisi UU Polri Dan Kejaksaan Ketimbang KPK

Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima) Indonesia Ray Rangkuti
Lebih Mendesak Merevisi UU Polri Dan Kejaksaan Ketimbang KPK


Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, lebih mendesak bagi pemerintah bersama DPR merevisi UU Polri dan Kejaksaan ketimbang KPK. Sebab, Polri dan Kejaksaan sejauh ini belum efektif dalam memberantas korupsi.
"Yang kita butuhkan sekarang bukan revisi UU KPK. Lebih baik kita mengutamakan revisi UU polisi dan Kejaksaan," kata Ray dalam acara diskusi yang digelar Transparency International Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2) malam.
Ray berpendapat tugas pokok dan fungsi Polri sekarang ini perlu dioptimalkan. Pasalnya Polri dianggap masih mengalami persoalan kepercayaan masyarakat yang terlihat jelas dari berbagai pendapat di media sosial, padahal Kepolisian merupakan institusi penegakan hukum yang paling dekat dengan masyarakat.
"Bayangkan 450 ribu jumlah anggota polisi mengawasi 250 juta penduduk Indonesia. Perlu segera menjadikani Polri institusi yang handal dalam penegakan hukum dan ketertiban. Profesional dan beradab," ujarnya.
Situasi yang sama juga dialami Kejaksaan, masih mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Maka, dirinya menganggap tidak ada urgensi merevisi UU KPK yang selalu berada dalam posisi pertama atau kedua sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat.
"Bila nantinya revusi (UU KPK) ini dilakukan matilah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Direktur Program TII Ilham Saenong meyakini upaya merevisi UU KPK tak lepas dari kinerja badan antikorupsi itu yang sejak berdiri tahun 2003 hingga kini telah menangkap puluhan politisi, kepala daerah, termasuk aparat penegak hukum.
Menurutnya, upaya merevisi UU KPK yang terus dilakukan sejak era pemerintahan Presiden SBY merupakan manifestasi dari kegelisahan banyak pihak terhadap eksistensi KPK.
"Padahal indeks persepsi korupsi (IPK) kita sekarang ini sudah naik dari 34 tahun 2014 menjadi 36 poin di 2015. Peringkat kita juga naik dari 107 menjadi 88 meskipun skornya masih dibawah lima yang artinya angka merah," kata Ilham. [E-11/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/lebih-mendesak-merevisi-uu-polri-dan-kejaksaan-ketimbang-kpk/109130

Ini 10 Catatan Berbahaya Revisi UU KPK

Ilustrasi revisi UU KPK. [Google]

Ini 10 Catatan Berbahaya Revisi UU KPK
[JAKARTA] Seperti halnya naskah per Oktober 2015, Naskah Revisi UU KPK bulan Februari 2016 juga masih memiliki sejumlah catatan yang dapat melemahkan KPK.
Naskah Revisi UU KPK juga masih membahas hal-hal di  luar empat isu krusial yang ditawarkan oleh pemerintah.
ICW mencatat ada 10 (sepuluh) persoalan dalam naskah Revisi UU KPK per Februari 2016.
1. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden 
Hal yang baru dalam Revisi UU KPK per Februari 2016 adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Pada Naskah sebelumnya “organ baru” yang ada adalah Dewan Kehormatan dan Dewan Eksekutif.  Ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam 6 (enam) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, dan Pasal 37F,
Berdasarkan Pasal 37B Ayat 1 huruf c, Dewan Pengawas bertugas: melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain itu berdasarkan naskah Revisi UU KPK 2016, Dewan Pengawas juga memiliki otoritas penting dalam proses pemberian izin penyadapan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Persoalan terbesar dalam ketentuan Dewan Pengawas adalah terkait mekanisme pengangkatan dan pemilihan anggota dewan pengawas. Dalam draft RUU KPK Pasal 37 D Ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden. Namun tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan anggota badan pengawas.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa kewenangan memilih anggota dewan pengawas adalah murni menjadi hak prerogatif presiden. Presiden dapat menunjuk siapa saja untuk menjadi anggota dewan pengawas KPK.
Dengan metode yang demikian maka dewan pengawas bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagai pemberi hak. Jika dikaitkan dengan fungsi dan peran dewan pengawas maka akan menimbulkan persoalan lain yang lebih serius.
Dengan kedudukan dewan pengawas yang diangkat dan dipilih presiden maka menempatkan fungsi evaluasi kinerja Pimpinan KPK dalam keadaan yang tidak tepat.
Dengan kedudukan dewan pengawas yang demikian maka tindakan mengevaluasi kinerja pimpinan adalah bentuk campur tangan eksekutif terhadap KPK dan dapat dimaknai sebagai orang titipan Presiden di KPK.
Padahal pada KPK melekat sifat mandiri dan independen. Fungsi tersebut seolah merekonstruksi ulang posisi Dewan Pengawas yang berada setingkat diatas pimpinan KPK.
2. Mekanisme Penyadapan yang harus izin Dewan Pengawas
Ketentuan mekanisme penyadapan mengalami perubahan. Jika pada naskah Revisi UU KPK tahun 2015 sebelumnya harus dengan izin ketua pengadilan, namun dalam naskah revisi UU KPK tahun 2016 mekanisme penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas. 
Dalam Pasal 12A pada intinya disebutkan, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Draf RUU KPK memberikan kewenangan bagi dewan pengawas untuk memberikan persetujuan atas upaya penyadapan yang akan dilakukan KPK. Jika dilihat dari kaca mata kedudukan dewan pengawas, kewenangan ini merupakan bentuk intervensi eksekutif dalam tindakan atau upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, draf RUU tidak mengatur mekanisme atau prosedural tentang pemberian persetujuan dewan pengawas., bagaimana jika yang akan disadap adalah anggota dewan pengawas atau jika izin penyadapan tidak diberikan.
3. Penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap Penyidikan
Pada sisi lain Ketentuan dalam Pasal 12 A yang menyebutkan proses penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup juga dimaknai bahwa proses penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan sebagaimana yang dilakukan oleh KPK selama ini. Kondisi ini menjadikan langkah penindakan KPK menjadi terhambat dan menyulitkan KPK melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya berdasarkan Pasal 12 UU KPK, pada intinya menyebutkan upaya penyadapan dan merekam pembcaraan dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan tidak mensyaratkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.  
4. Muncul dualisme Kepemimpinan di KPK
Secara tidak langsung naskah Revisi UU KPK menimbulkan dualisme kepemimpinan khususnya berkaitan dengan langkah penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Pertanggungjawaban terhadap proses penyadapan yang dilakukan oleh penyidik tidak saja disampikan kepada pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas.
Pasal 12 D Ayat 2 menyebutkan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
5. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
Revisi UU KPK terbaru juga menyebabkan KPK kehilangan kemandiriannya dalam melakukan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Dalam Pasal 43 Ayat 1 disebutkan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 disebutkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Draft RUU KPK menghilangkan perdebatan apakah KPK memiliki kewenangan merekrut penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari Kepolisian.
Sedangkan pada tingkat penyidik KPK dibatasi hanya boleh melakukan rekritmen dari Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik PNS. Sehingga tidak dimungkinkan bagi KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik diluar ketiga unsur tersebut.
6. Hanya Penyidik KPK asal Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan
Salah satu ketentuan dalam UU KPK yang dihapus oleh DPR adalah Pasal 38 Ayat 2 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”.
Dalam Pasal Pasal 7 ayat 2 KUHAP pada intinya menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik.
Penghapusan Pasal Pasal 38 Ayat 2 memberikan konsekuensi hanya penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan.
Pegawai KPK yang bukan dari Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat melakukan proses penyidikan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik non KPK dianggap tidak sah atau dapat dipersoalkan. 
7. Prosedur Pemeriksaan Tersangka harus mengacu pada KUHAP
Salah satu perubahan yang muncul dalam Revisi UU KPK adalah Prosedur Pemeriksaan Tersangka harus mengacu pada KUHAP. Artinya prosedur pemeriksaan KPK tidak dapat menyimpang dari KUHAP maupun membuat hukum acara tersendiri.
Hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 46 Ayat 1 RUU KPK yang menyebutkan “Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.”
Ketentuan diatas menghapuskan Pasal 46 Ayat 1 UU KPK yang menyebutkan Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Pada Penjelasan Pasal 46 Ayat 1 UU KPK disebutkan yang dimaksud dengan “prosedur khusus” adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Selama ini KPK memiliki prosedur khusus pemeriksaan tersangka– misalnya saja tidak memerlukan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu seperti kepala daerah, menteri, maupun pejabat lain.
Dengan keharusan bahwa prosedur khusus pemeriksaan tersangka harus mengacu kepada KUHAP maka dapat akan menjadikan proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut karena harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang. 
8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan Penuntutan perkara korupsi
Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (Pasal 40 UU KPK).
Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang ditingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100 % conviction rate).
Namum kisah sukses KPK berupaya diubah oleh DPR dengan melakukan Revisi Pasal 40 yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda  dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Hal ini sangat jauh dari semangat awal pembentukannya.
9. Proses Penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas
Salah satu upaya menghambat atau memperlambat proses penindakan KPK, dalam Naskah Revisi UU KPK khususnya Pasal 47  diatur ketentuan bahwa penyitaan baru dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan dengan izin dari Dewan Pengawas. Padahal sebelumnya (dalam Pasal 47 UU KPK yang berlaku) penyitaan KPK dapat dilakukan tanpa izin Ketua  Pengadilan Negeri.
Keharusan adanya izin penyitaan dari Dewan Pengawas yang bersifat mutlak akan menjadi persoalan apabila Dewan Pengawas menolak memberikan izin penyitaan dengan alasan yang sangat subjektif. Dewan Pengawas dapat saja menolak memberikan izin penyitaan terhadap pelaku yang dikenal dekat dengan lingkungan eksekutif atau Presiden.
10. Tidak ada ketentuan Peralihan
Naskah Revisi UU KPK 2016 tidak mengatur ketentuan tentang masa peralihan . Pasal II Revisi UU KPK 2016 hanya menyebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tiada ketentuan mengenai masa peralihan (seperti yang diatur Pasal 70 dan Pasal 71 UU KPK) akan memberikan konsekuensi apabila Revisi UU KPK ini disahkan maka sebelum Dewan Pengawas terbentuk maka KPK tidak dapat melakukan proses penyadapan dan penyitaan dalam perkara korupsi. [YUS/L-8]

http://sp.beritasatu.com/home/ini-10-catatan-berbahaya-revisi-uu-kpk/109084

Berikan Pensil, Para Guru Besar Tolak Revisi UU KPK

Perwakilan Profesor Bambang Widodo Umar (kiri) memberikan secara simbolis pensil raksasa kepada Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) seusai melakukan diskusi tertutup di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). Pensil raksasa tersebut merupakan simbol sumbangan pemikiran dari kalangan akademisi dalam rangka penolakan terhadap revisi UU KPK. [ANTARA]

[JAKARTA] Sejumlah Guru Besar lintas keilmuan dan perguruan tinggi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/2).
Para akademisi menyerahkan sebuah 'pensil besar' kepada Pimpinan KPK yang diwakili Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan sebagai simbol menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Guru Besar Sosiologi Hukum UI, Bambang Widodo Umar menyatakan, pemberian pensil besar kepada Pimpinan KPK merupakan bentuk dukungan dari elemen kampus untuk turut mempertahankan eksistensi KPK agar lebih kuat lagi.
Pengamat Kepolisian ini mengaku tak menolak adanya perubahan terhadap UU KPK. Namun, perubahan itu harus dilakukan berdasar kajian keilmuan, bukan semata asumsi dan kepentingan pihak tertentu.
"Jangan mengubah itu dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu. Makanya kita juga menggunakan simbol (pensil) ini," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2).
Bambang menyatakan, pihaknya tak ingin ada kelompok atau golongan tertentu yang memiliki maksud melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Melalui kajian dan penelitian, penguatan terhadap KPK akan lebih objektif.
"Apakah kelemahan-kelemahan dari undang-undang atau kelemahan sarana dan prasarana, atau mungkin dari orang-orangnya, bukan undang-undang. Jadi ini akan lebih obyektif," papar Bambang.
Bambang menyatakan, untuk saat ini revisi UU KPK belum diperlukan. Eksistensi KPK dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita masih butuh KPK untuk bagaimana membuat republik ini lebih adil, makmur, dan sejahtera," tegasnya.
Hal senada dikatakan, Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur. Dikatakan, para akademisi yang datang ke KPK sepakat saat ini bukan waktu yang tepat merevisi UU KPK.
Faisal menyatakan, dengan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya, KPK masih menjadi tumpuan rakyat Indonesia dalam memberantas korupsi. Namun, jika kewenangan-kewenangan itu dikurangi, KPK tak ubahnya seperti lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau kewenangan yang dimiliki KPK ini dikurangi bukan lagi KPK, tapi lembaga biasa saja karena marwahnya itu di kelebihannya itu. Mempunyai kewenangan yang lebih dari lembaga penegak hukum lain," ungkapnya.
Agus yang menerima 'pensil besar' dari para guru besar ini menyatakan, pihaknya bersama para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ternama menolak dilakukannya revisi UU KPK.
Selain mengirim surat kepada DPR, Pimpinan KPK berencana bertemu Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini untuk menyampaikan sikap penolakan mereka terhadap revisi UU KPK.
"Dengan dukungan dari teman-teman perguruan tinggi, kalau tidak salah beberapa hari yang akan datang, akan ada teman-teman dari dunia seni, Slank akan datang, memberikan sinyal kepada saudara-saudara kita yang di DPR dan Presiden bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan revisi UU KPK," tegasnya.
Diketahui, empat poin dalam draf revisi, yakni pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, tidak berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri serta pemberian kewenangan menerbitkan SP3 diyakini sejumlah elemen masyarakat akan melemahkan kelembagaan KPK.
Meski diwarnai gelombang penolakan, DPR terus menggulirkan rencana merevisi UU KPK. Sejauh ini, tujuh fraksi yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, PAN, dan PPP terus mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU KPK. Sementara tiga fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat dan PKS menolak revisi UU KPK. [F-5/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/berikan-pensil-para-guru-besar-tolak-revisi-uu-kpk/109089
Ini 10 Catatan Berbahaya Revisi UU KPK
[JAKARTA] Seperti halnya naskah per Oktober 2015, Naskah Revisi UU KPK bulan Februari 2016 juga masih memiliki sejumlah catatan yang dapat melemahkan KPK.
Naskah Revisi UU KPK juga masih membahas hal-hal di  luar empat isu krusial yang ditawarkan oleh pemerintah.
ICW mencatat ada 10 (sepuluh) persoalan dalam naskah Revisi UU KPK per Februari 2016.
1. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden 
Hal yang baru dalam Revisi UU KPK per Februari 2016 adalah keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Pada Naskah sebelumnya “organ baru” yang ada adalah Dewan Kehormatan dan Dewan Eksekutif.  Ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam 6 (enam) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, dan Pasal 37F,
Berdasarkan Pasal 37B Ayat 1 huruf c, Dewan Pengawas bertugas: melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Selain itu berdasarkan naskah Revisi UU KPK 2016, Dewan Pengawas juga memiliki otoritas penting dalam proses pemberian izin penyadapan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Persoalan terbesar dalam ketentuan Dewan Pengawas adalah terkait mekanisme pengangkatan dan pemilihan anggota dewan pengawas. Dalam draft RUU KPK Pasal 37 D Ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh presiden. Namun tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pemilihan anggota badan pengawas.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa kewenangan memilih anggota dewan pengawas adalah murni menjadi hak prerogatif presiden. Presiden dapat menunjuk siapa saja untuk menjadi anggota dewan pengawas KPK.
Dengan metode yang demikian maka dewan pengawas bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagai pemberi hak. Jika dikaitkan dengan fungsi dan peran dewan pengawas maka akan menimbulkan persoalan lain yang lebih serius.
Dengan kedudukan dewan pengawas yang diangkat dan dipilih presiden maka menempatkan fungsi evaluasi kinerja Pimpinan KPK dalam keadaan yang tidak tepat.
Dengan kedudukan dewan pengawas yang demikian maka tindakan mengevaluasi kinerja pimpinan adalah bentuk campur tangan eksekutif terhadap KPK dan dapat dimaknai sebagai orang titipan Presiden di KPK.
Padahal pada KPK melekat sifat mandiri dan independen. Fungsi tersebut seolah merekonstruksi ulang posisi Dewan Pengawas yang berada setingkat diatas pimpinan KPK.
2. Mekanisme Penyadapan yang harus izin Dewan Pengawas
Ketentuan mekanisme penyadapan mengalami perubahan. Jika pada naskah Revisi UU KPK tahun 2015 sebelumnya harus dengan izin ketua pengadilan, namun dalam naskah revisi UU KPK tahun 2016 mekanisme penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas. 
Dalam Pasal 12A pada intinya disebutkan, penyadapan dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Draf RUU KPK memberikan kewenangan bagi dewan pengawas untuk memberikan persetujuan atas upaya penyadapan yang akan dilakukan KPK. Jika dilihat dari kaca mata kedudukan dewan pengawas, kewenangan ini merupakan bentuk intervensi eksekutif dalam tindakan atau upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, draf RUU tidak mengatur mekanisme atau prosedural tentang pemberian persetujuan dewan pengawas., bagaimana jika yang akan disadap adalah anggota dewan pengawas atau jika izin penyadapan tidak diberikan.
3. Penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap Penyidikan
Pada sisi lain Ketentuan dalam Pasal 12 A yang menyebutkan proses penyadapan dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup juga dimaknai bahwa proses penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan sebagaimana yang dilakukan oleh KPK selama ini. Kondisi ini menjadikan langkah penindakan KPK menjadi terhambat dan menyulitkan KPK melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan maupun melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya berdasarkan Pasal 12 UU KPK, pada intinya menyebutkan upaya penyadapan dan merekam pembcaraan dapat dilakukan dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan tidak mensyaratkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.  
4. Muncul dualisme Kepemimpinan di KPK
Secara tidak langsung naskah Revisi UU KPK menimbulkan dualisme kepemimpinan khususnya berkaitan dengan langkah penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Pertanggungjawaban terhadap proses penyadapan yang dilakukan oleh penyidik tidak saja disampikan kepada pimpinan KPK namun juga Dewan Pengawas.
Pasal 12 D Ayat 2 menyebutkan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.
5. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
Revisi UU KPK terbaru juga menyebabkan KPK kehilangan kemandiriannya dalam melakukan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Dalam Pasal 43 Ayat 1 disebutkan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Pasal 45 Ayat 1 disebutkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
Draft RUU KPK menghilangkan perdebatan apakah KPK memiliki kewenangan merekrut penyelidik dan penyidik secara mandiri. KPK hanya boleh merekrut tenaga penyelidik dari Kepolisian.
Sedangkan pada tingkat penyidik KPK dibatasi hanya boleh melakukan rekritmen dari Kepolisian, Kejaksaan dan Penyidik PNS. Sehingga tidak dimungkinkan bagi KPK untuk merekrut secara mandiri penyelidik dan penyidik diluar ketiga unsur tersebut.
6. Hanya Penyidik KPK asal Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan
Salah satu ketentuan dalam UU KPK yang dihapus oleh DPR adalah Pasal 38 Ayat 2 yang berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”.
Dalam Pasal Pasal 7 ayat 2 KUHAP pada intinya menyebutkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik.
Penghapusan Pasal Pasal 38 Ayat 2 memberikan konsekuensi hanya penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan.
Pegawai KPK yang bukan dari Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat melakukan proses penyidikan. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik non KPK dianggap tidak sah atau dapat dipersoalkan. 
7. Prosedur Pemeriksaan Tersangka harus mengacu pada KUHAP
Salah satu perubahan yang muncul dalam Revisi UU KPK adalah Prosedur Pemeriksaan Tersangka harus mengacu pada KUHAP. Artinya prosedur pemeriksaan KPK tidak dapat menyimpang dari KUHAP maupun membuat hukum acara tersendiri.
Hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 46 Ayat 1 RUU KPK yang menyebutkan “Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka harus berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.”
Ketentuan diatas menghapuskan Pasal 46 Ayat 1 UU KPK yang menyebutkan Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini.
Pada Penjelasan Pasal 46 Ayat 1 UU KPK disebutkan yang dimaksud dengan “prosedur khusus” adalah kewajiban memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Selama ini KPK memiliki prosedur khusus pemeriksaan tersangka– misalnya saja tidak memerlukan izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu seperti kepala daerah, menteri, maupun pejabat lain.
Dengan keharusan bahwa prosedur khusus pemeriksaan tersangka harus mengacu kepada KUHAP maka dapat akan menjadikan proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut karena harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang. 
8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan Penuntutan perkara korupsi
Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga penuntutan (Pasal 40 UU KPK).
Hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang harus dipastikan sangat matang ditingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna (100 % conviction rate).
Namum kisah sukses KPK berupaya diubah oleh DPR dengan melakukan Revisi Pasal 40 yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan menerbitkan SP3 justru akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda  dengan Kepolisian dan Kejaksaan, Hal ini sangat jauh dari semangat awal pembentukannya.
9. Proses Penyitaan harus dengan izin Dewan Pengawas
Salah satu upaya menghambat atau memperlambat proses penindakan KPK, dalam Naskah Revisi UU KPK khususnya Pasal 47  diatur ketentuan bahwa penyitaan baru dapat dilakukan oleh KPK setelah adanya bukti permulaan yang cukup dan dengan izin dari Dewan Pengawas. Padahal sebelumnya (dalam Pasal 47 UU KPK yang berlaku) penyitaan KPK dapat dilakukan tanpa izin Ketua  Pengadilan Negeri.
Keharusan adanya izin penyitaan dari Dewan Pengawas yang bersifat mutlak akan menjadi persoalan apabila Dewan Pengawas menolak memberikan izin penyitaan dengan alasan yang sangat subjektif. Dewan Pengawas dapat saja menolak memberikan izin penyitaan terhadap pelaku yang dikenal dekat dengan lingkungan eksekutif atau Presiden.
10. Tidak ada ketentuan Peralihan
Naskah Revisi UU KPK 2016 tidak mengatur ketentuan tentang masa peralihan . Pasal II Revisi UU KPK 2016 hanya menyebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tiada ketentuan mengenai masa peralihan (seperti yang diatur Pasal 70 dan Pasal 71 UU KPK) akan memberikan konsekuensi apabila Revisi UU KPK ini disahkan maka sebelum Dewan Pengawas terbentuk maka KPK tidak dapat melakukan proses penyadapan dan penyitaan dalam perkara korupsi. [YUS/L-8]


Wednesday, June 17, 2015

KALAU TIDAK MAU DIKONTROL OLEH RAKYAT, JANGAN MENJADI PEJABAT PUBLIK.

Ilustrasi ( Abdullah Hehamahua 

Abdullah Hehamahua ( Bekas Penasihat KPK) Mengatakan :  KALAU TIDAK MAU DIKONTROL OLEH RAKYAT, JANGAN MENJADI PEJABAT PUBLIK. 
(MetroTv 18 Jun 2015 jam 19.15 )



MA Diminta Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan


Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung disarankan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur batasan kewenangan hakim praperadilan sebelum ada amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"MA perlu segera menerbitkan edaran yang menetapkan bahwa para hakim harus merujuk KUHAP tentang domain praperadilan," kata mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Abdullah mengatakan, batasan yang dimaksud yakni pengambilan keputusan hakim yang diatur dalam KUHAP. "Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, ganti rugi dan penghentian penyidikan/penuntutan," jelas dia.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sudah merusak proses kerja KPK dalam menjerat terduga kasus korupsi sebagai tersangka. "Putusan MK itu, mencabut ruh KPK. Jadi UU KPK perlu diamandemen," pungkas dia.

Seperti diketahui, KPK mengalami tiga kekalahan dalam sidang praperadilan, setelah sebelumnya PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Terbaru, PN Jaksel mengabulkan permohonan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang membatalkan penetapan tersangkanya serta menganggap penyelidikan dan penyidikan terhadap Hadi Poernomo tidak sah.

FZN

Source: http://news.metrotvnews.com/read/2015/05/28/130864/ma-diminta-batasi-kewenangan-hakim-praperadilan

Sunday, May 3, 2015

Kepada Rekannya di KPK, Novel Pesan Jangan Takut Lawan Mafia Hukum

Kompas.com/Robertus BelarminusPenyidik KPK Novel Baswedan tiba di lingkungan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).

Kepada Rekannya di KPK, Novel Pesan Jangan Takut Lawan Mafia Hukum

Penyidik KPK Novel Baswedan menyiratkan adanya upaya kriminalisasi dalam kasusnya. Meski demikian, ia berpesan kepada sesama rekannya di KPK agar tak perlu khawatir dalam upaya penegakan hukum. 

Terlebih, apabila yang mereka lawan adalah para mafia hukum. "Jangan takut untuk menegakkan kebenaran, jangan takut berjuang untuk menegakkan hukum dengan cara-cara yang baik," kata Novel saat dijumpai di kediamannya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (3/5/2015). 

Ia meyakini bahwa penanganan kasusnya saat ini tidak terlepas dari sejumlah kasus besar yang pernah ia tangani sebelumnya. Meski demikian, ia merasa tak perlu khawatir atau ragu dengan segala bentuk ancaman yang ia terima. 

Bagi dia, ancaman tersebut merupakan risiko sebuah pekerjaan. "Tidak peduli dengan mafia hukum, dengan kekuatan apapun kalaupun seumpamanya kita sudah berbuat baik tetapi dihinakan oleh orang lain tidak usah khawatir bukan kehinaan yang akan kita peroleh, Allah SWT akan memberikan kita kemuliaan, dan jangan takut tetap semangat," ujarnya. 

Novel yang sebelumnya sempat ditangkap penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri ini menuturkan, banyak aparat penegak hukum yang berintegritas tinggi, baik itu di Polri, kejaksaan maupun KPK. Karena itu, ia mengajak agar seluruh aparat dapat menegakkan hukum dengan baik.

Source : http://nasional.kompas.com/read/2015/05/03/20493391/Kepada.Rekannya.di.KPK.Novel.Pesan.Jangan.Takut.Lawan.Mafia.Hukum?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news

"Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

KOMPAS/ALIF ICHWANPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (berbaju putih), di dampingi juru bicara KPK, Johan Budi SP, berdiskusi dengan media yang diselenggarakan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2013). Diskusi yang disampaikan oleh Novel mengangkat tema"Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" dan juga memaparkan proses penyelidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh KPK.

"Kalau Benar Kasus Novel Kriminalisasi, Maka Hancur Polri"

Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husin mengatakan, Polri harus membuktikan bahwa penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan murni karena terdapat unsur pelanggaran hukum, bukan upaya kriminalisasi.
Menurut dia, institusi Polri akan tercoreng jika terbukti ada kesengajaan untuk menjatuhkan Novel.
"Polisi sudah sering dituduh melakukan kriminalisasi. Kalau sampai benar kasus Novel kriminalisasi, maka hancur Polri," ujar Umar dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Umar mengatakan, perlu ada barometer untuk mengukur keabsahan proses hukum yang dilakukan penegak hukum, bisa dengan lembaga internal mau pun eksternal. Di internal kepolisian, pengaduan bisa disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum.
"Perlakuan penyidik yang tidak sesuai aturan pernah kami laporkan ke instansi internal. Biasanya direspons dan diadakan gelar bersama," kata Umar. (baca: Buat Petisi, Istri Novel Minta Jokowi, Badrodin, Ruki Bebaskan Suaminya)
Namun, Umar mengakui bahwa kemungkinan masyarakat akan pesimistis jika dugaan pelanggaran tersebut diadukan ke internal Polri. Alasannya, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan.
Oleh karena itu, Umar menyarankan Novel mengajukan upaya hukum dari eksternal, yaitu lewat praperadilan. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
"Sebaiknya Novel lakukan praperadilan biar jelas kalau salah, salahnya di mana. Itu lah fungsi praperadilan, untuk mengoreksi proses hukum yang berjalan," ujar Umar. (baca: Novel Dibawa ke Jakarta Pakai Pesawat Kepolisian)
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus Novel merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)
Ia menuturkan, pihaknya ingin agar penanganan kasus itu cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2015/05/02/14471431/.Kalau.Benar.Kasus.Novel.Kriminalisasi.Maka.Hancur.Polri



Saturday, May 2, 2015

Ini daftar kebohongan Polisi, terutama Komjen Budi Waseso:

Kasus kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. [Istimewa]


Ini daftar kebohongan Polisi, terutama Komjen Budi Waseso:
NOPERNYATAAN POLISIFAKTA SEBENARNYA
1
Kami menelepon pengacara Novel Baswedan, tapi tidak ada tanggapan.
Sejak pukul 02.30 WIB Tim Kuasa Hukum sudah ada di Bareskrim, tetapi tidak diberi akses, tidak diberitahu lokasi Novel.
2Tidak ada penahanan, yang ada penangkapan selama 1x24 jam.
Ada penahanan. Bahkan sejak kemarin surat penahanan sudah ada. Lewat media surat telah diperlihatkan.
3
Sebanyak 25 lawyer ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu.
Tidak ada lawyer yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi. Posisi lawyer menolak rekonstruksi karena sewaktu kejadian Novel tidak ada.
4
Penyidik sampaikan rekonstruksi pukul 09.00 pagi.
Rekonstruski akan dilakukan pada malam 1 Mei, tetapi batal karena hujan.
5
Novel punya empat rumah mewah di Kelapa Gading.
Novel hanya punya 1 rumah seluas 105 M2, muat satu mobil di garasi , jalan masuk rumah sempit. Dibeli seharga Rp 385 juta. Total plus bangunan Rp 600 juta.
6Novel ditangkap karena mangkir dua kali pemeriksaan.
Novel tidak hadir karena perintah pimpinan dan tugas di KPK. Ada surat pimpinan KPK ke Mabes Polri.
7
Tidak ada surat penggeledahan ke rumah Novel Baswedan dan penyitaan barang-barang pribadi milik Nove, istri dan anak-anaknya. Surat penyitaan pun tidak disiapkan.


Source : http://sp.beritasatu.com/home/ini-tujuh-daftar-kebohongan-polri-dalam-kasus-novel-baswedan/85886

"Novel Baswedan Ini seperti Bancakan"



"Novel Baswedan Ini seperti 
Bancakan"
JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dinilai sengaja tidak segera menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Padahal, kasus ini telah muncul sejak 2012 lalu.
"Novel Baswedan ini kalau saya melihatnya seperti bancakan. Artinya titik yang sengaja dipelihara untuk diganggu setiap polisi punya problem dengan KPK," kata anggota tim hukum Novel, Haris Azhar saat diskusi Polemik di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Menurut dia, jika memang ada niat dari Polri untuk menyelesaikan kasus Novel, seharusnya telah dirampungkan sejak polemik antara KPK-Polri terkait penanganan kasus mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo. Namun kenyataanya, Polri tak kunjung menyelesaikan kasus tersebut.
"Jadi Novel Baswedan ini dibiarkan di KPK, tidak diminta balik ke Mabes Polri, tapi kasusnya dibiarkan saja," ujarnya. (baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)
Lebih jauh, Koordinator Badan Pekerja Kontras itu mengatakan, Polri memang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan kasus Novel. Hal itu sesuai dengan tugas Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Tapi, kalau begini caranya hukum dipakai untuk menciptakan ketidakteraturan, law enforcement disorder atau police disorder. Pertanyaan saya bagaimana menyelesaikan?" tandasnya.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pengusutan kasus Novel merupakan berdasarkan permintaan dari keluarga korban. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)
Buwas menuturkan, pihaknya ingin agar penanganan kasus itu cepat selesai. Pasalnya, kasus Novel akan kadaluwarsa pada 2016 mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)
Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.