Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar ke Kas Daerah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan.
Bukti pengembalian dana operasional itu diunggah di websitewww.ahok.org, Selasa (10/3/2015) kemarin. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur. Pada lembar pertama, tertulis rincian penerimaan dan penggunaan anggaran, sementara lembar kedua merupakan bukti tanda terima pengembalian dana operasional ke kas daerah.
Dalam lembar tersebut, tertulis Jokowi saat menjadi Gubernur DKI tidak menggunakan dana operasional sebesar Rp 6,8 miliar. Dana operasional itu merupakan dana operasional yang diterima selama empat bulan, yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014. Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Basuki menggunakan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, seperti untuk bantuan gereja sebesar Rp 500 juta, bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain ialah Rp 500 juta serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Dengan demikian, total dana operasional yang digunakan ialah Rp 2 miliar.
Dalam lembar pengembalian dana operasional gubernur juga tertulis tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 ialah Rp 4,8 miliar serta akan dikembalikan ke kas daerah.
Di lembar itu, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.
Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.
Bukti pengembalian dana operasional itu diunggah di websitewww.ahok.org, Selasa (10/3/2015) kemarin. Di laman tersebut, tertera dua lembar bukti pengembalian dana operasional gubernur. Pada lembar pertama, tertulis rincian penerimaan dan penggunaan anggaran, sementara lembar kedua merupakan bukti tanda terima pengembalian dana operasional ke kas daerah.
Dalam lembar tersebut, tertulis Jokowi saat menjadi Gubernur DKI tidak menggunakan dana operasional sebesar Rp 6,8 miliar. Dana operasional itu merupakan dana operasional yang diterima selama empat bulan, yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014. Pada bulan itu, status Jokowi sebagai calon presiden RI 2014 dan sedang menjalani masa kampanye.
Dana operasional tersebut dialihkan Jokowi kepada Basuki yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, Basuki menggunakan dana tersebut untuk beberapa kegiatan, seperti untuk bantuan gereja sebesar Rp 500 juta, bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain ialah Rp 500 juta serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Dengan demikian, total dana operasional yang digunakan ialah Rp 2 miliar.
Dalam lembar pengembalian dana operasional gubernur juga tertulis tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan. Dengan demikian, saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 ialah Rp 4,8 miliar serta akan dikembalikan ke kas daerah.
Di lembar itu, Basuki juga menuliskan sebuah catatan agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," kata Basuki dengan paraf tertanggal 31/12/2014.
Selama tahun 2014, dana operasional Basuki yang digunakan ialah Rp 22,07 miliar. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki mendapatkan dana operasional setiap bulan sebesar Rp 1,15 miliar dan setelah menjabat sebagai Gubernur DKI, dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Ana Shofiana Syatiri
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/03/11/12564201/Ahok.Kembalikan.Dana.Operasional.Rp.4.8.Miliar.ke.Kas.Daerah
No comments:
Post a Comment