UU Pilkada yang Baru bisa
Membegal Hak Politik
Pemilih Pemula
Tak hanya waktu dan mekanisme verifikasi, salah satu aturan baru di UU Pilkada ternyata berpotensi Membegal Hak Mengusung Calon independen bagi Pemilih Pemula. Pemilih Umur 17-19 tidak bisa mengusung Ahok.
Dalam Pasal 48 ayat 1a(b) di verifikasi Administrasi dinyatakan bahwa yang bisa diverifikasi adalah yang tedaftar di DPT sebelumnya (Pilpres 2014) "dan" DP4 Kemendagri. Ini mengakibatkan pemilih pemula dan penduduk yang baru pindah domisili yang sebelumnya terdaftar di DPT, KTP nya dinyatakan tidak sah.
Ini tentu pukulan bagi Teman Ahok, yang isinya kebanyakan anak muda. Pemilih pemula yang mulai ada harapan dengan demokrasi setelah melihat perubahan di Jakarta, tiba-tiba haknya di cabut. Sebuah pukulan telak dari Bapak-bapak politisi dari Senayan. Tapi kita tidak akan menyerah
Berita selengkapnya:
http://temanahok.com/
No comments:
Post a Comment