Latest News

Friday, May 1, 2015

KontraS Nilai Ada Motif Jahat Polri di Kasus Novel Baswedan

KOMPAS/HERU SRI KUMOROKoordinator Kontras Haris Azhar menyampaikan pernyataan terkait konflik tentara dengan polisi di Jakarta, Senin (24/11). Mereka antara lain menyatakan bahwa penegakan hukum harus dikedepankan untuk penyelesaian konflik tersebut.

KontraS Nilai Ada Motif Jahat Polri di Kasus Novel Baswedan


Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai institusi Polri bermotif jahat dengan menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KontraS menilai, Polri 'bermain' dengan kasus lama Novel untuk menjerat penyidik KPK tersebut.
Ketua KontraS, Haris Azar mempertanyakan kinerja Polri sendiri yang panjang mengusut kasus lama Novel. Novel dianggap bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004.
"Dari tahun 2004 ke 2012, sampai sekarang ke 2015, polisingapain aja? Kok baru sekarang dibongkar. Motifnya sudah jelas, motif jahat untuk melemahkan (KPK)," kata Haris, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/5/2015).
Selain itu, pada era Presiden SBY, kasus Novel menurutnya juga sudah ditangani oleh Ombusman RI. Haris mengklaim, hasil temuan lembaga tersebut menunjukan ada banyak kejanggalan yang dilakukan Polri dalam kasus Novel kala itu.
"Temuan Ombusman bahwa kasus Novel Baswedan banyak penyalahgunaan kekuasaan (oleh Polri)," ujar Haris.
Ia pun menyatakan, kasus penahanan Novel kali ini juga sarat kriminalisasi. Ada indikasi, kasus penahanan Novel terkait masalah personal yang tak suka dengan penyidik KPK tersebut. Hal ini menurutnya dapat berdampak pada hukum.
"Implikasi ke depan penegakan hukum bukan atas kejahatan yang terjadi, tapi berdasarkan suka atau tidak suka," ujar Haris.
Ia menambahkan, sejumlah perwira tinggi di Korps Bhayangkara saat ini telah menunjukan sikap pembangkangan terhadap Presiden. Kapolri, bahkan Presiden, seolah tak mampu mengendalikan sejumlah perwira tinggi tersebut.
"Apa yang dilakukan polisi semua ini menunjukan pembangkangan terhadap Jokowi. Orang akan melihat bahwa Presiden dan Kapolri tidak bisa mengendalikan perwira-perwira," ujar Haris.
Kasus Novel
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangai pada Jumat, 1 Mei 2015.
Source : http://nasional.kompas.com/read/2015/05/01/17310331/KontraS.Nilai.Ada.Motif.Jahat.Polri.di.Kasus.Novel.Baswedan



No comments:

Post a Comment