Latest News

Wednesday, June 17, 2015

KALAU TIDAK MAU DIKONTROL OLEH RAKYAT, JANGAN MENJADI PEJABAT PUBLIK.

Ilustrasi ( Abdullah Hehamahua 

Abdullah Hehamahua ( Bekas Penasihat KPK) Mengatakan :  KALAU TIDAK MAU DIKONTROL OLEH RAKYAT, JANGAN MENJADI PEJABAT PUBLIK. 
(MetroTv 18 Jun 2015 jam 19.15 )



MA Diminta Batasi Kewenangan Hakim Praperadilan


Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Agung disarankan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur batasan kewenangan hakim praperadilan sebelum ada amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"MA perlu segera menerbitkan edaran yang menetapkan bahwa para hakim harus merujuk KUHAP tentang domain praperadilan," kata mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Abdullah mengatakan, batasan yang dimaksud yakni pengambilan keputusan hakim yang diatur dalam KUHAP. "Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, ganti rugi dan penghentian penyidikan/penuntutan," jelas dia.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sudah merusak proses kerja KPK dalam menjerat terduga kasus korupsi sebagai tersangka. "Putusan MK itu, mencabut ruh KPK. Jadi UU KPK perlu diamandemen," pungkas dia.

Seperti diketahui, KPK mengalami tiga kekalahan dalam sidang praperadilan, setelah sebelumnya PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Terbaru, PN Jaksel mengabulkan permohonan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang membatalkan penetapan tersangkanya serta menganggap penyelidikan dan penyidikan terhadap Hadi Poernomo tidak sah.

FZN

Source: http://news.metrotvnews.com/read/2015/05/28/130864/ma-diminta-batasi-kewenangan-hakim-praperadilan

No comments:

Post a Comment