Lebih Mendesak Merevisi UU Polri Dan Kejaksaan Ketimbang KPK
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, lebih mendesak bagi pemerintah bersama DPR merevisi UU Polri dan Kejaksaan ketimbang KPK. Sebab, Polri dan Kejaksaan sejauh ini belum efektif dalam memberantas korupsi.
"Yang kita butuhkan sekarang bukan revisi UU KPK. Lebih baik kita mengutamakan revisi UU polisi dan Kejaksaan," kata Ray dalam acara diskusi yang digelar Transparency International Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2) malam.
Ray berpendapat tugas pokok dan fungsi Polri sekarang ini perlu dioptimalkan. Pasalnya Polri dianggap masih mengalami persoalan kepercayaan masyarakat yang terlihat jelas dari berbagai pendapat di media sosial, padahal Kepolisian merupakan institusi penegakan hukum yang paling dekat dengan masyarakat.
"Bayangkan 450 ribu jumlah anggota polisi mengawasi 250 juta penduduk Indonesia. Perlu segera menjadikani Polri institusi yang handal dalam penegakan hukum dan ketertiban. Profesional dan beradab," ujarnya.
Situasi yang sama juga dialami Kejaksaan, masih mengalami krisis kepercayaan masyarakat. Maka, dirinya menganggap tidak ada urgensi merevisi UU KPK yang selalu berada dalam posisi pertama atau kedua sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat.
"Bila nantinya revusi (UU KPK) ini dilakukan matilah pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Direktur Program TII Ilham Saenong meyakini upaya merevisi UU KPK tak lepas dari kinerja badan antikorupsi itu yang sejak berdiri tahun 2003 hingga kini telah menangkap puluhan politisi, kepala daerah, termasuk aparat penegak hukum.
Menurutnya, upaya merevisi UU KPK yang terus dilakukan sejak era pemerintahan Presiden SBY merupakan manifestasi dari kegelisahan banyak pihak terhadap eksistensi KPK.
"Padahal indeks persepsi korupsi (IPK) kita sekarang ini sudah naik dari 34 tahun 2014 menjadi 36 poin di 2015. Peringkat kita juga naik dari 107 menjadi 88 meskipun skornya masih dibawah lima yang artinya angka merah," kata Ilham. [E-11/L-8]
http://sp.beritasatu.com/home/lebih-mendesak-merevisi-uu-polri-dan-kejaksaan-ketimbang-kpk/109130
No comments:
Post a Comment