Latest News

Wednesday, July 29, 2015

Layanan Publik, Mendagri: Idealnya Urus KTP 30 Menit dan Akte Lahir 1 Jam

Layanan Publik, Mendagri: Idealnya Urus KTP 30 Menit dan Akte Lahir 1 Jam

Layanan Publik, Mendagri: Idealnya Urus KTP 30 Menit dan Akte Lahir 1 Jam


Jakarta - Keluhan soal layanan publik banyak mencuat. Mulai dari layanan KTP sampai membuat akte lahir. Proses pembuatan KTP dan akte lahir hingga berhari-hari, yang jadi persoalan.

Padahal menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, semestinya urusan membuat KTP dan akte lahir tak butuh proses lama.

"Sebenarnya sambil isi data dan proses tidak lebih dari 30 menit selesai," jelas Tjahjo saat bicara soal pembuatan KTP, Rabu (29/7/2015).

"Untuk akte lahir harusnya 1 jam maksimal selesai," tambah Tjahjo.

Apa yang diungkapkan Tjahjo beralasan. Sudah menjadi rahasia umum, bila uang keluar lewat jalan pintas maka proses jadi cepat. Tapi bila prosedural perlu butuh waktu lama.

Namun Tjahjo mewanti-wanti agar masyarakat ikut prosedur. Jangan mau diakali para oknum PNS yang meminta uang dengan jaminan proses cepat. Pemerintah terus mengupayakan perbaikan layanan birokrasi hingga ke daerah.

"Itulah mental oknum pegawai yang harus ditertibkan, memberikan pelayanan kepada masyarakat kok tidak ikhlas sesuai tugasnya," terang Tjahjo.

Soal proses pembuatan KTP atau akte, selama ini memang kadang sejumlah daerah memakai alasan adanya proses pengiriman ke Jakarta. Namun hal itu semestinya tidak lantas membuat proses pembuatan jadi berbulan-bulan.

"Memang tidak semua daerah, ada daerah yang sudah siap pelayanan gratis cepat. Ada juga daerah yang belum siap. Tergantung di kecamatan sudah ada alat cetak e-ktp atau belum dan ketersediaan blanko KTP," tutup dia. 
(dra/dra)

http://news.detik.com/berita/2977700/layanan-publik-mendagri-idealnya-urus-ktp-30-menit-dan-akte-lahir-1-jam

No comments:

Post a Comment