Latest News

Sunday, August 31, 2014

Asal Mula Terjadinya Negara

Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Pada awalnya manusia membuat kelompok yang beranggotakan beberapa orang. Dalam kelompok tersebut dipilih pemimpin kelompok . Pemimpin kelompok ini lah yang kemudian membuat aturan-aturan yang disepakati anggota kemudian ditaati oleh semua anggota.
Seiring bertambahnya jumlah anggota yang semakin banyak, semakin sulit untuk mengatur mereka dan menjaga mereka.. Untuk melindungi kepentingan seluruh anggota maka dibentuklah sebuah negara berdasarkan perjanjian. Begitulah gambaran sederhana pembentukan sebuah negara di masa lalu.

Untuk pembahasan lebih lanjut, marilah kita meninjau teori-teori tentang terjadinya Negara.
Terdapat dua pendekatan tentang terjadinya Negara, yaitu pendekatan faktual dan pendekatan teoritis.

Asal Mula Terjadinnya Negara
a) Pendekatan Faktual (Primer)
Pendekatan faktual adalah melihat terjadinya suatu Negara berdasarkan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau sudah menjadi pengalaman sejarah, seperti:
(1). Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
(2). Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda, Bosnia dan Kroatia yang memisahkan diri dari Yugoslavia.
(3). Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: Jerman Barat dan Jerman Timur yang melebur menjadi Jerman.
(4). Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru.
(5). Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
(6). Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
(7). Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
(8). Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

b) Pendekatan Teoritis (Sekunder)
Pendekatan teoritis yaitu pendekatan dengan melihat bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut, melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis, seperti:
(1). Teori Kenyataan
Bilamana pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
(2). Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa �Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan�. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada Konstitusi berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: �Berkat rahmat Tuhan �� atau �By the grace of God�.
(3). Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: �Homo homini lupus� dan �Bellum omnium contra omnes�. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri �survival of the fittest� itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: �Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut�.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588- 1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
(4). Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana dinyatakan oleh Kallikles dan Voltaire: �Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil�.
(5). Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Menurut penganut teori ini, bahwa Negara terbentuk melalui proses yang sederhana, yang dapat digambarkan sebagai berikut: Keluarga ? Kelompok ? Desa ? Kota/Negara Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
? Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
? Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)

? Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat (JJ. Rousseau, John Locke, Thomas Hobes, Grotius, dan Immanuel Kant). Dengan mengutip kata Grotius, Arief Budiman (2002), menyatakan bahwa negara terjadi karena suatu persetujuan, karena tanpa negara orang tak dapat menyelamatkan dirinya dengan cukup. Dari persetujuan itu lahirlah kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan tertinggi untul memerintah ini dinamakan kedaulatan. Kedaulatan itu dipegang oleh orang yang tidak tunduk pada kekuasaan orang lain, sehingga ia tidak dapat diganggu gugat oleh kemauan manusia. Negara adalah berdaulat.

Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terjadinya atau berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:
(1). Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melewati suatu proses perjuangan yang panjang dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicitacitakan sebagai suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
(2). Proklamasi barulah �mengantarkan bangsa Indonesia� sampai ke depan pintu gerbang kemerdekaan, belum merdeka dalam pengertian yang hakiki karena masih banyak permasalahan bangsa yang harus dituntaskan.
(3). Berdirinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai (borjuis) atau golongan ekonomi lemah untuk menentang ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
(4). Unsur religius terbentuknya negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur inilah yang kemudian dituangkan dalam pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa Bangsa Indonesia mendasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa yang didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
(5). Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar terbentuknya pemerintahan, wilayah dan bangsa, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur sebagaimana tertuang di dalam Alinea ke II Pembukaan UUD 1945.

Saturday, August 30, 2014

" Hidupku Yang Sengsaraaaaaa, Penuuuuuh Dengan Penderitaaan"



Suarat Teman dari Face Book mengatakan :
 " Pilih diantara 2 teman,tarik harta pejabat yg korupsi ato cabut subsidi pindahkan ke hal diatas,gimana komentar teman2,jwb dg tepat dan cepat sblm jatuh korban! "

" WARISAN PEMERINTAHAN AGEN ASING " . Rakyat bangsa Indonesia tidak perlu kaget , tidak perlu mengeluh jika nantinya Pemerintahan Jokowi - JK harus menaikkan harga BBM pada awal pemerintahan.

" WARISAN PEMERINTAHAN AGEN ASING " . Rakyat bangsa Indonesia tidak perlu kaget , tidak perlu mengeluh jika nantinya Pemerintahan Jokowi - JK harus menaikkan harga BBM pada awal pemerintahan

Inilah w a r i s a n - t i n g g a l a n Pemerintahan Yudoyono pada saat kini. HUTANG tinggalan Sby Rp 3200 trilyun. Subsidi BBM yang semula 46Juta Kililiter - KL , karena kebijakan mobil murah membengkak terus menjadi 48 juta Kl , dan hingga akhir 2014 bisa mencapai 52,41 juta Kl. Inilah yang sebabkan j e b o l n y a subsidi BBM . Pemerintah Yudoyono menghambur - hamburkan energi BBM yang tidak tanggung - tanggung. 

Padahal dari kebutuhan 1,3 juta barrel / day , lifting BBM Pemerintah Yudoyono hanya mampu memenuhi 820.000 barrel / day saat kini . Terus darimana sisanya dicukupi ? Impor . SIAPA yang impor ? Pemerintah lewat MAFIA Migas . SIAPA mafia Miganya ? . Mafia Migasnya adalah orang - orang dalam pemerintahan Sby sendiri melalui PETRAL , anak perusahaan Pertamina yang KANTORNYA di SINGAPORE. Mereka itu adalah : Muhammad Riza Chalid ( gembong mafia minyak dari era Soeharto yang kini n e m p e l ke Sby ) kerja sama dengan : Hatta Rajasa , Purnomo Yusgiantoro , Erwin Sudjono dan Hartanto Edi Wibowo ( keluarga Ny Ani Yudoyono ) , Zahdi Saleh , Evita Legowo yang semuanya orang - orang Sby. Import dari Singapore . Selama 10 tahun Pemerintahan Yudoyono TIDAK MAU membikin k i l a n g ,untuk meningkatkan produk BBM dalam Negeri . 

Jika membikin kilang lagi didalam negeri , maka i m p o r dari para MAFIA itu akan terganggu kepentingannya. Kalang kabutnya kebutuhan BBM dalam negeri selama ini , suka atau tidak suka , adalah PERMAINAN pemerintahan Sby sendiri bersama para MAFIA MIGAS yang mana adalah orang - orang Sby sendiri untuk memperkaya pribadi , keluarga dan kelompoknya . Rakyat yang jadi korban. PERTAMINA pernah merngalami kejadian PAHIT , pada saat Widya Purnama ( bekas dirut Pertamina ) sudah berusaha k e r a s bersama Bank - bank Pemerintah termasuk BI untuk pengumpulan DANA untuk membiayai p e n g o l a h a n dan operate - b l o k CEPU oleh anak bangsa sendiri . 

Tetapi hanya dalamHITUNGAN HARI demikian Menlu AS C. Rice datang ke Jakarta ,maka Sby langsung serahakan pengolahan dan operate Bolk Cepu pada EXON Amerika . Padahal Pertamina BISA MENGOLAH dan MENGOPERASIKAN sendiri . Demikian juga untuk Blok Semai IV Arafuru , Pertamina DIKALAHKAN oleh pemerintah Yudoyono hanya karena BONUS TANDATANGAN ( Sign Bonus ) Amerada Hess Amerika LEBIH TINGGI dari pada Pertamina . Dan tahun lalu terulang lagi , PERTAMINA DIKALAHKAN lagi oleh Pemerintah Yudoyono yang lebih mremilih British Petroleum - BP Inggris untu pengolahan Kilang Tangguh Papua . 

Lagi -lagi diduga adanya GELAR KSATRIA PENJAGA KAMAR MANDI dari Kerajaan Inggris . Bukan hanya Yudoyono yang seperti demikian itu , Soeharto juga tinggalkan HUTANG Rp 1600 trilyun waktu lengser. Sumber Daya Alam - SDA d i o b r a l untuk kepentingan Asing . Sebut saja Freeport, Newmont , Senggigi , Caltex , Total , Mobil Oil dan sebagainya . 

Ditambah KUCURAN BLBI pada anak - anak , keluarga , saudara dan k r on i n y a ,kemudian total BLBI Rp 600 T dan HUTANG Rp 1600 trilyun adalah Megawati Soekarnoputri yang disuruh t a n g g u n g - b e b a n n y a . Megawati Soekarnoputri yang disuruh c u c i - p i r i n g tinggalan PESTA PORA Soeharto Sama PERSIS sekarang Sby tinggalkan HUTANG Rp 3200 trilyun dan j e b o l n y a subsidi BBM bisa mencapai sekitar Rp 350 - Rp 40p trilyun , maka Jokowi - Jk yang disuruh t a n g g u n g - b e b a n n y a . Jokowi - JK yang disuruh c u c i - p i r i n g n y a PESTA PORANYA hambur - hambuiran uang Pemerintahan Yudoyono termasuk s k a n d a l Century. TINGGALAN 32 TAHUN ORBA SOEHARTO dan 10 TAHUN REZIM PENCITRAAN SBY AGEN KEPENTINGAN AMERIKA , INGGRIS , PERANCIS DAN BARAT .

Source : FB Putranto Argo
https://www.facebook.com/putranto.argo/posts/1528327950715170

JOKOWI DAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIEL . Kubu Prahara sudah ancang - ancang untuk m e n j e g a l Jokowi - Jk di Parlemen.

 JOKOWI DAN PEMERINTAHAN PRESIDENSIEL . Kubu Prahara sudah ancang - ancang untuk m e n j e g a l Jokowi - Jk di Parlemen.

Jumlah anggota DPR kubu Jokowi - Jk 207 suara dan Anggota DPR kubu Prabowo 353 suara. APAKAH dengan total suara kubu Prabowo 353 mudah untuk menjegal Jokowi - JK..?? T i d a k ..! Sistem Pemerintahan yang di canangkan Jokowi - Jk adalah P r e s i d e n s i e l . Artinya presiden bertanggung jawab kepada RAKYAT , tidak bertanggung jawab pada DPR . " PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK DIPILIH OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DENGAN SUARA YANG TERBANYAK " . 

Dalam sistem presidensiel kedudukan DPR dan Presiden adalah N E B E N ( setingkat , sejajar ) dan TIDAK BISA saling menjatuhkan. Dalam kabinet Presidensiel yang dilakukan oleh Jokowi - Jk adalah kebijakan utama untuk rakyat , yang disebut ekonomi kerakyatan. Dalam sistem seperti ini , maka DPR yang akan menjadi sorotan langsung terus menerus oleh Rakyat . 

Jika DPR mau menjegal Presiden ,maka DPR akan berhadapan dengan rakyat. DPR yang kerjanya tidak bagus , tidak berjuang untuk rakyat bangsa dan negara , bisa diturunkan , bisa d i r e c a l l oleh rakyat dengan menggunakan prosedur - prosedur yang berlaku . Dan rakyat tidak usah demo besar - besaran ke DPR Senayan , tetapi bisa mengusulkan secara prosedural dan tertulis lewat DPRD . 

Dari DPRD kemudian bisa diusulkan ke DPR Pusat Senayan . Anggota DPR tidak bisa mewakili partai semata , tetapi harus bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan rakyat . Anggota DPR harus bisa berpolitik untuk menghadapi ASING . Anggota DPR harus bisa bersikap politik menghadapi rongrongan negara baik dari dalam maupun dari luar. Anggota DPR hartus bisa berpolitik professional , sehingga Rakyat , bangsa dan negara menjadi kuat , tegak , kokoh dan mandiri. BUKAN anggota DPR yang cuma yes men serta menjadi tukang s t e m p e l dan k e t o k - p a l u .

Source : FB Putranto Argo

" Inilah PENERIMA Subsidi BBM kebijakan Yudoyono " .

" Inilah PENERIMA Subsidi BBM kebijakan Yudoyono " . 

Dari Rp 256 trilyun subsidi BBM ,sebesar 53 % = Rp 153,68 trilyun mobil pribadi , 40 % = Rp 102,4 trilyun sepeda motor , 4 % = Rp 10,24 trilyun mobil Box dan sejenisnya , 3 % = Rp 7,68 trilyun truk dan angkutan berat lainnya . Dengan JEBOLNYA subsidi BBM 46 juta Kl , yang hingga akhir tahun 2014 bisa mencapai 52,1 Juta Kl dan perkiraan sekitar Rp 350 trilyun akibat kebijakan m o b i l - m u r a h , berarti subsidi untuk mobil pribadi saja = Rp 185,5 Trilyun . 

Masih mendingan jika tiap rumah tangga hanya memiliki SATU mobil pribadi . KENYATAAN dalam SATU rumah tangga ada 3,4 5 , bahkan puluhan mobil pribadi untuk para pimpinan , pejabat dan Orang - orang kaya lainnya. Ini berarti 10 tahun kebijakan subsidi BBM pemerintah Yudoyono HANYA terbesar untuk orang- orang kaya. Jokowi - JK TIDAK PERLU TAKUT menaikkan harga BBM , karena kebijakannya untuk EKONOMI PRODUKTIF menyangkut : pupuk - bibit untuk p e t a n i , solar untuk n e l a y a n , infra struktur , peningkatan kesehatan dan pendidikan . KSI kartu sehat indonesia dan KPI kartu pintar Indonesia untuk rakyat Indonesia . 

Secara berangsur jumlah penggunaan TRANPORTASI UMUM akan diperbesar , dan jumlah mobil pribadi akan berkurang . Negara maju adalah Negara yang rakyatnya terbesar menggunakan transportasi umum seperti : Jepang , Inggris , Perancis , China dan sebagainya. Di Jepang jarang orang memiliki mobil pribadi , karena urusannya sangat repot, sedangkan pemerintah sudah menyediakan berbagai jenis transportasi yang cepat dan murah . Sekarang tinggal terserah kepada kebijakan Sby . Mau menaikkan harga BBM , c i t r a Sby merosot . TIDAK menaikkan harga BBM ,maka rakyat yang akan antre berderet untuk antri solar dan premium.

 Jika rakyat kemudian mencak - mencak dan ngedumel , adalah masa pemerintahan akhir Sby. Jika kemudian pada saat mulai berkuasa Jokowi - Jk menaikkan harga BBM , rakyat akan menyetujuinya dari pada antre terus berkepanjangan. Yang baku e k o n o m i bisa berjalan normal , meski harga BBM bisa naik mencapai Rp 8000 - Rp 9000 . 

Dan Jokowi - JK HARUS BERANI menaikkan harga BBM agar ekonomi rakyat bisa normal dan lancar . Jokowi - Jk menaikkan harga BBM untuk hal - hal yang p r o d u k t i f bagi petani ,nelayan , rakyat , dan t i d a k - u n t u k para pemilik mobil -mobil mewah .

Source : FB Putranto Argo

BSIDI BBM JEBOL , SBY NGAKU PINTER , KEBLINGER " . Selama 10 tahun KEBIJAKAN ENERGY SBY NOL BESAR

"SUBSIDI BBM JEBOL , SBY NGAKU PINTER , KEBLINGER " . Selama 10 tahun KEBIJAKAN ENERGY SBY NOL BESAR 

" SUBSIDI BBM JEBOL , SBY NGAKU PINTER , KEBLINGER " . Selama 10 tahun KEBIJAKAN ENERGY SBY NOL BESAR . Cuma menghambur - hamburkan UANG RAKYAT . Pemborosan yang tidak terkendali . Tiap tahun RAPBN rp ribuan Trilyun , hasilnya tidak jelas. TIDAK ADA perubahan signifikan yang membaik di Republik ini. TIDAK membangun Kilang . TIDAK kembangkan energi BBM ke GAS. 

Padahal l i f t i n g BB MIndonesia semakin TURUN sedangkan kebutuhan semakin MEMBESAR . Sewaktu Sby mulai berkuasa tahun 2004 , LIFTING BBM masih bisa mencapai 1,01 JUTA barrel / day . sekarang tahun 2014 LIFTING BBM negeri ini tinggal 820.000 barrel / day. Artinya sudah ada PENURUNAN sebesar 250.000 barrel / day . 

Penurunan yang besar sekali . Eksplorasi - produksi Pertamina tidak menghasilkan sesuai yang diharapkan . K e b l i n g e r n y a Negeri ini sejak era Soeharto hingga Yudoyono , ternbesar r e s e r v o i r kandungan Migas dikuasai Asing : Amerika , Inggris , Perancis dan belakangan China . Untuk negara - negara maju , justru 90 % sumber migas dikuasai negara dan hanya 10 % dikuasai Asing . Berkebalikan dengan Indonesia , dimana Pertamina hanya mengelola 1 4 - 20 % , sedangkan 85 % dikuasai oleh ASING. 

Tidak ada usaha agar sumbermigas republik ini diolah dan dikelola oleh rakyat bangsa sendiri. sumber - sumber MIGAS di pakai b a n c a k a n Asing utamanya amerika , Inggris , Perancis , Jepang . Sudah sangat jelas kemampuan produksi dalam negeri TURUN , tetapi SBY malahan mengeluarkan kebijakan MOBIL MURAH . Akhirnya keperluan BBM MEMBENGKAK segunung anakan. YUDOYONO dan Orang - orangnya TIDAK MIKIR . TIDAK ADA kemauan untuk menjadi bangsa mandiri . Tidak ada kemauan terbesar mengolah sumber Migas oleh anak - anak bangsa sendiri . TIDAK ADA langkah seperti yang dilakukan oleh HUGO CHAVES Venezuela , sehingga Rakyat masyarakat Venezuela makmur . 

Ditekankan oleh Hugo Chaves semua investor Asing yang memproduksi Migas harus menjual hasil produksinya pada Pemerintah Venezuela , yang tidak mau dipserilhakan hengkang dari Venezuela. Jika aturan seperti itu bisa d i t r a p k a n di Indonesia ,maka rakyat bangsa Indonesia sudah pasti kebanjiran minyak dan gas. Harga minyak - gas menjadi murah meriah dan seluruh rakyat Indonesia makmur dan sejahtera .
SBY Bantah Bebani Pemerintahan Jokowi


Source : Fb Putranto Argo

" OKTOBER - NOVEMBER 2014 STOCK PREMIUM - SOLAR HABIS " . Menaikkan HARGA BBM bukan suatu hal yang sakral atau istimewa.

" OKTOBER - NOVEMBER 2014 STOCK PREMIUM - SOLAR HABIS " . Menaikkan HARGA BBM bukan suatu hal yang sakral atau istimewa.

 Yang baku alasannya dan tujuannya jelas dan rasional. RAKYAT - MASYARAKAT LUAS HARUS DIBERI PENGERTIAN , karena BBM adalah sumber energi yang TIDAK BISA DIPERBARUI dan jumlahnya terbatas didalam perut bumi Indonesia . Sedangkan kebutuhan rakyat bangsa Indonesia berkembang dan bertambah terus , seiring dengan naiknya j u m l as h - p e n d u d u k . Jika kondisi sebenarnya tidak perlu memungkinkan untuk menaikkan BBM yAaaaaa...tidak perlu naik. Sebut saja MARET 2014 , waktu Yudoyono mau naikkan harga BBM . 

Terang saja saat itu MASIH ADA SISA ANGGARAN 2012 , menjelang MASA PEMILU tahun politik yang rawan. Pemerintah Sby , bisa menghemat dari PENGELUARAN biaya DINAS Angota DPR dan Menteri + Pejabat - pejabat pemerintah . Menaikkan PAJAK . FAKTA Yudoyono yang seharusnya mengeluarkan BANSOS Rp 53 trilyun , kemudian naik menjadi rp 72 trilyun, dan menjelang PILPRES mengeluarkan BANSOS hingga Rp 93 trilyun. Ini artinya naikkan harga BBM hanya untuk BANCAKAN MENJELANG PILPRES . 

Bagi - bagi UANG untuk partai KOALISI KEKUASAAN . Adalah SANGAT RASIONAL jika Oposisi dibawah PDIP m e n o l a k - k e n a i k a n BBM. SANGAT BERBEDA dengan kondisi saat kini akibat Yudoyono hambur - hamburan begini terus , dan JEBOLNYA Subsidi BBM dari 46 JUTA Kilo liter - Kl yang mencapai 52,1 JUTA Kilo liter ( = Rp 350 trilyun ) . 

Dan jika penggunaan BBM premium dan s o l a r hambur - hamburan terus maka BULAN OKTOBER - NOVEMBER 2014 , BBM KOSONG MELOMPONG ALIAS HABIS TOTAL . Yudoyono bisa MASA BODOH , karena pemerintahan sudah beralijh ke Jokowi - JK. PADAHAL YANG MEMBUAT KESALAHAN FATAL ADALAH PEMERINTAH SBY SENDIRI YANG MENGOBRAL KEBIJAKAN MOBIL MURAH . Tidak ada permasalahan bagi Jokowi - Jk untuk m e n a i k k a n harga BBM . Rakyat - Masyarakat luas SUDAH TAHU yang sesungguhnya .

 Jikapun Megawati yang mendukung Jokowi - Jk menaikkan harga BBM alasannya sangat jelas. STOCK BBM benar - benar telah habis di Pertamina . Supaya ekonomi tetap bisa berjalan maka Jokowi - Jk perlu naikkan harga BBM untuk premium dan solar . RAPBN yang dicanangkan Yudoyono 15 Agustus 2014 , DEFISIT Rp 257 TRILYUN yang dib e b a n k a n pada Jokowi - Jk. " ADALAH JOKOWI - JK YANG MENANGGUNG TINGGALAN HUTANG YUDOYONO SEBESAR Rp 3200 TRILYUN , DEFISIT APBN RP 257,6 TRILYUN DAN JEBOLNYA SUBSIDI BBM Rp 350 - Rp 400 TRILYUN .

Source : FB  Putranto Argo

" TIM TRANSISI DAN AKAL BULUS SBY " .



" TIM TRANSISI DAN AKAL BULUS SBY "

Tim Transisi Jokowi - Jk tidak perlu terpaku pada akal bulus Sby. Rakyat bangsa Indonesia tahu benar , 10 tahun pemerintahan Yudoyono adalah NEO ORBA Jilid II , yang kebijakan dan pola pikir sama persis dengan Orba Soeharto. Sby mengeluarkan idea transisi , adalah demi kepentingan Sby dibalik itu semua . Yang jelas langsung terlihat adalah p e n c i t r a a n . 

Toh Sby faktanya juga TIDAK MAU menaikkan BBM pada saat kini , meski subsidi BBM sudah JEBOL alang kepalang. Problema yang sangat serius adalah bagaimana jika bulan Oktober - November 2014 STOCK BBM PREMIUM - SOLAR sudah KOSONG - ALiAS HABIS..? 

Ekonomi Indonesia akan jungkir balik. Pertamina tidak bisa demikian sesaat , langsung mengadakan BBM seketika , ada jangka waktunya . t e r f o k u s pada pertamax yang harganya mahal , tetapi keuntungan besar bagi MAFIA MIGAS : Hatta Rajasa ( besan Sby ) , Erwin Soedjono dan Hartanto Edi Wibowo ( keluarha Ny Ani Yudoyono ) , Purnomo yusgiantoro , Riza Chalid ( gembong Mafia Minyak dan Gas dari era soeharto yang kini nempel pada Sby ) , Evita Legowo dan zahdi Saleh . 

Kesemuanya adalah orang - orang Sby . Karena itu Jokowi - Jk nothing to loose saja . Jungkir baliknya BBM saat kini BUKAN kesalahan Jokowi - JK tetapi adalah BOROS dan HAMBURAN - HAMBURAN kebijakan Yudoyono terkait subsidi energi minyak dan gas . Demikian Jokowi - Jk berkuasa , langsung menaikkan harga BBM , RAKYAT SUDAH TAHU persoalan yang sesungguhnya dan pamor Jokowi - Jk TIDAK akan turun atau merosot . 

Apa lagi FAKTA SEJARAH telah membuktikan , selama 10 tahun kekuasaan Yudoyono TIDAK LEBIH BAIK dari pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang hanya 3 tahun. Megawati bisa swasembada pangan lagi , bisa MENURUNKAN HUTANG dari Rp 1600 trilyun pesta poranya Orba Soeharto menjadi Rp 1200 trilyun. 

Demikian Yudoyono berkuasa HUTANG langsung membubung setinggi gunung dari Rp 1200 tahun 2004 menjadi Rp 3200 trilyun pada tahun 2014. Ini berarti Yudoyono tiap tahun membuat HUTANG NEGARA rata - rata Rp 200 Trilyun. Sama persis Soeharto , sumber daya alam - SDA d i o b r a l - untuk b a n c a k a n AMERIKA , INGGRIS , PERANCIS , JEPANG dan sekutunya . Pada periode I pemerintahan Yudoyono , sebenarnya yang pegang kendali dan kebijakan adalah Jusuf Kalla , termasuk masalah ACEH. 

Demikian periode KIB II , babak belur pemerintahan SBY . Tidak terarah , isinya hanya pencitraan dan hutang dan hambur - hamburan. Sebut saja , jika Megawati pemilu 2004 , hanya mengeluarkan dana Rp 6 - Rp 7 trilyun, tetapi pemilu 2009 m e n g h a m b u r k a n dana Rp 47,7 trilyun. PEMILU TERBURUK setelah Reformasi. Dan pemilu tahun 2014 menelan dana Rp 16 - Rp 17 Trilyun. Oleh penghematan KPU , pemilu SATU putaran untuk Pilpres , KPU bisa menhemat Rp 2,5 - Rp 3 trilyun , sehingga dana pemilu tahun 2014 sebesar Rp 13 - rp 14 trilyun. 


Pemerintahan saat kini yang akan datang d i m o t o r i oleh : Megawati Soekarnoputri , Joko Widodo , dan Jusuf Kalla . TIDAK PERLU ada kekhawatiran sedikitpun , karena ketiganya sudah proffesional dan berpengalaman memegang dan mengelola tampuk kekuasaan negara . 

Tinggal DUKUNGAN rakyat seluruh bangsa Indonesia untuk BANGKITNYA KEMBALI Republik tercinta ini

Source : FB Putranto Argo
https://www.facebook.com/putranto.argo/posts/1529028913978407

Friday, August 29, 2014

PBB: Jumat Hari Penggal Kepala oleh ISIS

Eksekusi ISIS terhadap jurnalis Amerika Serikat diunggah  di YouTube.

Eksekusi ISIS terhadap jurnalis Amerika Serikat diunggah di YouTube. (sumber: Washington Post)

PBB: Jumat Hari Penggal Kepala oleh ISIS


Di wilayah yang dikuasai kelompok militan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Jumat adalah hari dilakukannya hukuman pancung di muka umum, amputasi bagi orang-orang yang melanggar hukum Syariah, dan hukuman cambuk bagi wanita yang berpakaian tidak pantas menurut mereka.
Di tempat lain, anak-anak umur 10 tahun direkrut dan dilatih sebagai pejuang kelompok itu.
Gambaran mengerikan tentang ISIS ini dimuat dalam laporan PBB, yang menuduh ISIS dan para pejuang lain di Suriah telah melakukan kejahatan perang. Meskipun rejim Suriah dan kelompok milisi lain juga dituduh melakukan pelanggaran, PBB memberi perhatian khusus pada cara-cara ISIS yang mengerikan ini.
"Di wilayah-wilayah Suriah yang dikuasai ISIS, khususnya di bagian utara dan barat laut negara itu, hari Jumat umumnya diisi dengan eksekusi, amputasi dan hukuman cambuk di alun-alun," tulis laporan itu.
Hukuman itu dilaksanakan dengan cara yang bisa memaksimalkan dampak psikologis.
"Warga sipil, termasuk anak-anak, dipaksa menonton. Jenasah mereka yang dibunuh dipertontonkan selama beberapa hari untuk meneror warga lokal."
Anak-anak dan wanita paling rawan dari aksi para anggota ISIS.
"Kaum wanita dicambuk karena tidak mematuhi etika berpakaian ISIS. Di Ar-Raqqah, anak-anak sampai hingga yang umurnya baru 10 tahun direkrut dan dilatih di kam-kam ISIS.”
Selain itu, wartawan dan pekerja media lain juga menjadi target.
"Para anggota ISIS telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan... termasuk penyiksaan, pembunuhan, penghilangan paksa dan pengusiran.”
ISIS telah mengundang kecaman internasional karena ancaman yang brutal terhadap suku Kurdi, warga Kristen dan suku Yazidi, dengan memerintahkan mereka menjadi mualaf atau dibunuh.
Menurut PBB, kelompok ini menjadi ancaman nyata bagi warga sipil dan kelompok minoritas di Suriah dan kawasan sekitarnya.
Laporan PBB tersebut dibuat berdasarkan 480 wawancara dan bukti-bukti material.
Penulis: Heru Andriyanto/HA
Sumber:ABC News
Source : http://www.beritasatu.com/dunia/205987-pbb-jumat-hari-penggal-kepala-oleh-isis.html

10 Negara Ini Punya Cadangan Emas Terbesar di Dunia

Ilustrasi emas

10 Negara Ini Punya Cadangan Emas Terbesar di Dunia

Beijing - Sebagai salah satu instrumen keuangan, setiap bank sentral di seluruh dunia lebih senang memiliki jumlah cadangan emas yang besar karena dapat membantu untuk mengelola risiko pasar, meningkatkan kinerja portofolio dan melestarikan kekayaan nasional.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh World Gold Council, berikut sepuluh negara yang memiliki cadangan emas terbanyak di dunia.
1. Amerika Serikat
Cadangan Emas: 8.133,5 ton
Cadangan emas menyumbang 71,9 persen dari cadangan devisa.
2. Jerman
Cadangan emas: 3.384.2 ton
Cadangan emas menyumbang 68,4 persen dari cadangan devisa.
3. Italia
Cadangan emas: 2.451.8 ton
Cadangan emas menyumbang 67 persen dari cadangan devisa.
4. Perancis
Cadangan emas: 2.435,4 ton
Cadangan emas menyumbang 65, 1 persen dari cadangan devisa.
5. Rusia
Cadangan emas: 1.094,7 ton
Cadangan emas menyumbang 9,7 persen dari cadangan devisa.
6. Tiongkok
Resmi cadangan emas: 1,054.1 ton
Cadangan emas menyumbang 1,1 persen dari cadangan devisa.
7. Swiss
Cadangan emas: 1.040 ton
Cadangan emas menyumbang 8 persen dari cadangan devisa.
8. Jepang
Cadangan emas: 765,2 ton
Cadangan emas menyumbang 2,5 persen dari cadangan devisa.
9. Belanda
Cadangan emas: 612,5 ton
Cadangan emas menyumbang 54,3 persen dari cadangan devisa.
10. India
Cadangan emas: 557,7 ton
Cadangan emas menyumbang 7,3 persen dari cadangan devisa.
Penulis: Feriawan Hidayat/FER
Sumber: China Daily
Source : http://www.beritasatu.com/dunia/206112-10-negara-ini-punya-cadangan-emas-terbesar-di-dunia.html

Konstitusi Indonesia-Sejarah- dan Setelah Amandemen (Perbandingan)

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis 'constituer' yang maknanya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) tentang pembentukan Negara. Konstitusi merupakan norma-norma dalam dokumen dasar yang dibentuk untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan/negara yang bersifat kodifikasi tertulis. Konstitusi memiliki arti sempit dan luas, sifat, kedudukan, dan juga tujuan. Baca selengkapnya tentang > Pengertian, arti, sifat, kedudukan, dan tujuan Konstitusi

Sejarah Konstitusi Negara Indonesia dimulai ketika Jepang yang waktu itu menduduki Indonesia memberi janji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia. Kemudian Jepang membentuk sebuah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang bertugas mempelajari hal hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara merdeka.
Pada tanggal 29 April 1945 :
  • Dibentuk Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI, dengan anggota 62 ( enam puluh dua ) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyadiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso .
  • Pada sidang kedua ( Ke II ) anggota BPUPKI ditambah jumlahnya menjadi 68 ( enam puluh delapan ) orang . 
Pada tanggal 28 Mei 1945 anggota BPUPKI dilantik oleh Pembesar Tertinggi Bala Tentara Jepang di Jawa, dan
pada tanggal 29 Mei 1945 keesokan harinya dimulailah sidang yang pertama. BPUPKI  mengadakan dua kali persidangan,
        -  pertama dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dan
             -  yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945,
    Pada sidang pertama,  29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya mengemukakan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Ir Soekarno merespon secara langsung permintaan Ketua BPUPKI & memberikan pandangan serta pendapatnya  tentang dasar negara. Pada akhir sidang Pertama ini, Ketua Sidang BPUPKI membuat sebuah panitia kecil yang berjumlah delapan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang bertugas mengumpulkan & mengelompokan usul yang diajukan oleh peserta sidang. Pada tanggal 22 Juni 1945, Pantia Delapan menggelar pertemuan di Jakarta. Pertemuan ini merupakan upaya untuk mencari titik temu antara golongan Islam dan golongan paham kebangsaan. Rapat tersebut juga membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari 9 ( sembilan ) yang dikenal sebagai Panitia Sembilan. Panitia Sembilan yang dibentuk ini berhasil mencapai persetujuan antara golongan Islam & golongan kebangsaan. Konsensus antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan pada tanggal 22 Juni 1945 tersebut dinamakan  PIAGAM JAKARTA yang kemudian akan menjadi pembukaan Undang-undang dasar. Panitia Delapan menyetujui rancangan pembukaan Hukum Dasar yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI pada tanggal: 10 Juli 1945. Pada tanggal 11 Juli 1945, Ketua BPUPKI membentuk 3 Panitia,
    a.     Panitia Perancang Undang-undang Dasar dengan Ir. Soekarno sebagai ketua
    b.    Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikusno Tjokrosujoso sebagai ketua, dan 
    c.    Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian dengan  Drs,Moh Hatta sebagai ketuanya.
    Setelah usai menjalankan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah Balatentara Jepang disertai sebuah usulan dibentuknya suatu badan baru yaitu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang lingkupnya lebih luas. Atas dasar usulan itulah pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI. PPKI ini beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno didapuk sebagai ketuanya dan Drs Moh. Hatta sebagai wakilnya. Selanjutnya hingga semua persiapan telah siap, hingga akhirnya Indonesia siap untuk memproklamasikan kemerdekaan Pada tanggal: 17 Agustus 1945 petang hari datang utusan Kaigun ( Angkatan Laut Jepang ) untuk bertemu Drs. Moh. Hatta memberitahukan dengan sungguh2 bahwa daerah daerah yang tidak beragama Islam dalam wilayah yang diperintah oleh Angkatan Laut keberatan terhadap bagian kalimat dalam rancangan pembukaan undang-undang dasar yang berbunyi : Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari�at Islam bagi pemeluk pemeluknya.
         Dengan semangat persatuan, keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 hal yang krusial ini akhirnya dapat diselesaikan oleh PPKI . Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sepakat untuk menghapus bagian kalimat atau tujuh kata dalam rancangan pembukaan undang-undang dasar dan mengubahnya menjadi : Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
         Sebelum rapat PPKI dimulai hal ini didiskusikan terlebih dahulu oleh Drs Moh Hatta dengan empat orang anggota PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusuma, K.H. Wachid Hasyim, Mr Teuku M.Hassan, dan Mr Kasman Singodimedja, seluruhnya merupakan tokoh agama Islam. Dari pembicaraan tersebut, disepakati untuk mengubah rumusan yang termuat dalam pembukaan undang undang dasar 1945, yang awalnya berbunyi : Ke Tuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban mejalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya menjadi: Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
          Dengan perubahan tersebut dirasakanlah kelegaan bagi semua pihak & kearifan para tokoh-tokoh pendiri negara kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan kebangsaan & persatuan. Setelah mengadakan perubahan yang amat mendasar atas rancangan undang undang dasar tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang Undang Dasar Republik Indonesia telah sah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemedekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, sesuai dengan pasal III Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, dilaksanakanlah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pertama kali. 

    Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
    Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi Negara Indonesia. Pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia. Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. Selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan. Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia  Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjutan dalam bernegara.
    Berikut pokok pikiran Pembukaan UUD 1945:

    • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    • Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    • Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
    • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.
    Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
    Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar daalam empat periode, yaitu sebagai berikut :
    a. Periode 18 Agustus 1945 � 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan dan bagian penjelasan.
    b. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 berlaku UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan beberapa bagian.
    Konstitusi RIS tau UUD RIS 1945 terdiri atas :
    -Mukadimah yang tediri atas 4 alinea
    -Bagian batang tubuh yang terdiri atas 6 bab, 197 pasal dan lampiran.

    Beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949 antara lain :
    - Bentuk Negara adalah serikat, sedang bentuk pemerintahan adalah republic.
    -Sistem pemerintahan adalah parlementer . Dalam sisitem pemerintahan ini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menterei. Perdana Menteri RIS saat itu adalah Moh.Hatta.

    c. Periode 17 Agustus 1950 � 5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 yang terdiri atas 6 bab, 146 pasal dan beberapa bagian.
    d. Periode 5 Juli 1959 � sekarang kembali berlaku UUD 1945.
    Khusus untuk periode keempat berlaku UUD 1945 dengan pembagian berikut :
    UUD 1945 yang belum diamandemen dan UUD 1945 yang sudah diamandemen

    Amandemen UUD 1945
    Amandemen (bahasa inggris: amendment) berarti perubahan. UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen. Berikut perubahan UUD 1945 sampai saat ini:
    i. Amandemen pertama terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, Disahkan 19 Oktober 1999
    Pasal yang diamandemen: pasal 5, pasal 7,  pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.

    ii. Amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 18 Agustus 2000
    Pasal-pasal yang diamandemen Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal, 20, Pasal, 20A, Pasal 22A, Pasal 22B,
    BAB IXA WILAYAH NEGARA Pasal 25E,
    BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 26 Pasal 27,
    BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Pasal 28B Pasal 28C Pasal 28D Pasal 28E Pasal 28F Pasal 28G Pasal 28H Pasal 28 I Pasal 28J,
    BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30,
    BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Pasal 36A Pasal 36B Pasal 36C

    iii. Amandemen ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,
    BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH Pasal 22C Pasal 22D,
    BAB VIIB PEMILIHAN UMUM Pasal 22E Pasal 23 Pasal 23A Pasal 23C,
    BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pasal 23E Pasal 23F Pasal 23G Pasal 24 Pasal 24A Pasal 24B Pasal 24C

    iv. Amandemen keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR, Disahkan 10 Agustus 2002
    Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16,
    BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 23B Pasal 23D Pasal 24,
    BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pasal 31 Pasal 32,
    BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 Pasal 34 Pasal 37
    ATURAN PERALIHAN Pasal I Pasal II Pasal III
    ATURAN TAMBAHAN Pasal I Pasal II


    Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen


    Periode Amandemen
    Pasal Yang Diamandemen
    Bunyi Pasal Yang Diamandemen
    Sebelum Amandemen
    Sesudah Amandemen
    Amandemen Pertama
    Pasal 5 ayat 1
    Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
    Rakyat.
    Pasal 7
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
    dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
    Pasal 9 ayat 1
    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    �Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden   Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada   Nusa dan Bangsa�. 
    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
    agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
    Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    �Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
    Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
    memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa�.
    Janji Presiden (Wakil Presiden):
    �Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
    seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undangundang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
    Bangsa�.
    Pasal 9 ayat 2
    Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
    mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan
    Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah
    Agung.
    Pasal 13 ayat 2
    Presiden menerima duta negara lain
    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    Pasal 13 ayat 3
    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
    pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 14 ayat 1
    Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. 
    Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
    Mahkamah Agung.
    Pasal 14 ayat 2
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
    Perwakilan Rakyat.
    Pasal 15
    Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
    Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
    undang-undang.
    Pasal 17 ayat 2
    Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    Pasal 17 ayat 3
    Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
    Pasal 20 ayat 1
    Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    Pasal 20 ayat 2
    Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
    Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    Pasal 20 ayat 3
    Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
    undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
    Rakyat masa itu.
    Pasal 20 ayat 4
    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
    untuk menjadi undang-undang.
    Pasal 21 ayat 1
    Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.
    Pasal 21 ayat 2
    Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
    Amandemen Kedua
    Pasal 18
    Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
    Pasal 18 ayat 2
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    Pasal 18 ayat 3
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
    Pasal 18 ayat 4
    Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
    Pasal 18 ayat 5
    Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
    Pasal 18 ayat 6
    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
    Pasal 18 ayat 7
    Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
    Pasal 18 A ayat 1
    Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Pasal 18 A ayat 2
    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
    Pasal 18 B ayat 1
    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
    Pasal 18 B ayat 2
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
    Pasal 19 ayat 1
    Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. 
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
    Pasal 19 ayat 2
    Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
    Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
    Pasal 19 ayat 3
    Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
    Pasal 20 ayat 5
    Tidak ada
    Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
    Pasal 20 A ayat 1
    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
    Pasal 20 A ayat 2
    Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
    Pasal 20 A ayat 3
    Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai   hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
    Pasal 20 A ayat 4
    Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
    Pasal 22 A
    Tidak ada. Hanya Tambahan.
    Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
    Pasal 22 B
    Tidak ada. Hanya Tambahan.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
    Pasal 25 E
    Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 26 ayat 2
    Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 
    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    Pasal 26 ayat 3
    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
    Pasal 27 ayat 1
    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    Pasal 28 A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28 B ayat 1
    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    Pasal 28 B ayat 2
    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    Pasal 28 C ayat 1
    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    Pasal 28 C ayat 2
    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
    Pasal 28 D ayat 1
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
    Pasal 28 D ayat 2
    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan   kerja.
    Pasal 28 D ayat 3
    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    Pasal 28 D ayat 4
    Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    Pasal 28 E ayat 1
    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara   dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    Pasal 28 E ayat 2
    Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    Pasal 28 E ayat 3
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28 F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28 G ayat 1
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Pasal 28 G ayat 2
    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    Pasal 28 H ayat 1
    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    Pasal 28 H ayat 2
    Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    Pasal 28 H ayat 3
    Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    Pasal 28 H ayat 4
    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    Pasal 28 I ayat 1
    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    Pasal 28 I ayat 2
    Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    Pasal 28 I ayat 3
    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    Pasal 28 I ayat 4
    Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    Pasal 28 I ayat 5
    Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
    Pasal 28 J ayat 1
    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    Pasal 28 J ayat 2
    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
    Pasal 30 ayat 1
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
    Pasal 30 ayat 2
    Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
    Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
    Pasal 30 ayat 3
    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
    Pasal 30 ayat 4
    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
    Pasal 30 ayat 5
    Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
    Pasal 36 A
    Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
    Pasal 36 B
    Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
    Pasal 36 C
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
    Amandemen Ketiga
    Pasal 1 ayat 2
    Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
    Pasal 1 ayat 3
    Negara Indonesia adalah negara hukum.
    Pasal 3 ayat 1
    Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
    Dasar.
    Pasal 3 ayat 3
    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    Pasal 3 ayat 4
    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
    Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
    Pasal 6 ayat 1
    Presiden ialah orang Indonesia   asli.
    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
    dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
    mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
    dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Pasal 6 ayat 2
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
    Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
    undang-undang.
    Pasal 6 A ayat 1
    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
    Pasal 6 A ayat 2
    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
    partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
    Pasal 6 A ayat 3
    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima
    puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
    umum.
    Pasal 6 A ayat 5
    Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
    undang-undang.
    Pasal 7 A
    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
    Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah
    melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
    pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
    sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
    Pasal 7 B ayat 1
    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
    Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
    mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
    memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
    telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi,
    penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
    Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
    Wakil Presiden.
    Pasal 7 B ayat 2
    Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
    melakukan pelanggaran hukum   tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
    Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
    Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 7 B ayat 3
    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya
    dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
    2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 7 B ayat 4
    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya
    terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
    setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
    Pasal 7 B ayat 5
    Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
    terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
    penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
    Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
    paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
    Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 7 B ayat 6
    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
    Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis
    Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
    Pasal 7 B ayat 7
    Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
    Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
    dihadiri oleh sekurang-kurangnya � dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya
    2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
    diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
    Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 7 C
    Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 8 ayat 1
    Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
    Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
    dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
    Pasal 8 ayat 2
    Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
    puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
    Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
    Pasal 11 ayat 2
    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
    luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
    dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
    persetujuan Dewan Perwakilan   Rakyat.
    Pasal 11 ayat 3
    Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
    Pasal 17 ayat 4
    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
    Pasal 22 C ayat 1
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
    Pasal 22 C ayat 2
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
    Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
    anggota Dewan Perwakilan Daerah.
    Pasal 22 C ayat 3
    Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
    Pasal 22 C ayat 4
    Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
    Pasal 22 D ayat 1
    Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
    daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
    alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
    keuangan pusat dan daerah.
    Pasal 22 D ayat 2
    Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan
    dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan
    penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
    serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
    negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
    agama.
    Pasal 22 D ayat 3
    Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
    mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
    pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
    pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
    menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
    pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    Pasal 22 D ayat 4
    Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
    dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
    Pasal 22 E ayat 1
    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
    lima tahun sekali.
    Pasal 22 E ayat 2
    Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah.
    Pasal 22 E ayat 3
    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
    Pasal 22 E ayat 4
    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
    perseorangan.
    Pasal 22 E ayat 5
    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
    nasional, tetap dan mandiri
    Pasal 22 E ayat 6
    Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
    Pasal 23 ayat 1
    Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
    ditetapkan setiap tahun dengan   undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
    bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    Pasal 23 ayat 2
    Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
    Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
    untuk dibahas bersama Dewan   Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Pasal 23 ayat 3
    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan
    belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
    Pasal 23 A
    Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.
    Pasal 23 C
    Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
    Pasal 23 E ayat 1
    Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
    badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
    Pasal 23 E ayat 2
    Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
    Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
    Pasal 23 E ayat 3
    Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
    dengan undang-undang.
    Pasal 23 F ayat 1
    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
    memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
    Pasal 23 F ayat 2
    Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
    Pasal 23 G ayat 1
    Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
    setiap provinsi.
    Pasal 23 G ayat 2
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
    Pasal 24 ayat 1
    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
    peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Pasal 24 ayat 2
    Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
    Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
    berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
    lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
    Mahkamah Konstitusi.
    Pasal 24 A ayat 1
    Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan
    di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
    lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    Pasal 24 A ayat 2
    Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
    professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
    Pasal 24 A ayat 3
    Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
    mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Pasal 24 A ayat 4
    Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    Pasal 24 A ayat 5
    Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
    peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
    Pasal 24 B ayat 1
    Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
    dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
    keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
    Pasal 24 B ayat 2
    Anggota Komisi Yudisial harus   mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
    serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
    Pasal 24 B ayat 3
    Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat.
    Pasal 24 B ayat 4
    Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
    Pasal 24 C ayat 1
    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
    putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
    memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
    Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan
    perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    Pasal 24 C ayat 2
    Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
    mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-
    Undang Dasar.
    Pasal 24 C ayat 3
    Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
    ditetapkan oleh Presiden, yang   diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
    tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
    Pasal 24 C ayat 4
    Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
    Pasal 24 C ayat 5
    Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
    negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
    pejabat negara.
    Pasal 24 C ayat 6
    Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
    tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
    Amandemen Keempat
    Pasal 2 ayat 1
    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang   ditetapkan dengan undang-undang.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
    Pasal 6 A ayat 4
    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
    Pasal 8 ayat 3
    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
    Pasal 11 ayat 1
    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
    Pasal 16
    (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
    (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
    Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
    Pasal 23 B
    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
    Pasal 23 D
    Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
    Pasal 24 ayat 3
    Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
    Pasal 31 ayat 1
    Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    Pasal 31 ayat 2
    Pemerintah mengusahakan dan   menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    Pasal 31 ayat 3
    Pemerintah mengusahakan dan   menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
    Pasal 31 ayat 4
    Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    Pasal 31 ayat 5
    Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
    Pasal 32 ayat 1
    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
    Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
    Pasal 32 ayat 2
    Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
    Pasal 33 ayat 4
    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    Pasal 33 ayat 5
    ketentuan lebih lanjut mengenai   pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Pasal 34 ayat 1
    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
    Pasal 34 ayat 2
    Negara mengembangkan sistim   jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    Pasal 34 ayat 3
    Negara bertanggungjawab atas   penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    Pasal 34 ayat 4
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
    Pasal 37 ayat 1
    Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 37 ayat 2
    Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
    Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
    Pasal 37 ayat 3
    Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 37 ayat 4
    Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Pasal 37 ayat 5
    Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
    Aturan Peralihan
    Pasal 1
    Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
    Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
    Aturan Peralihan
    Pasal 2
    Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
    Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
    Aturan Peralihan
    Pasal 3
    Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
    Aturan Tambahan
    Ayat 1 menjadi Pasal 1
    Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
    Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
    Aturan Tambahan
    Ayat 2 menjadi Pasal 2
    Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
    Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

    Baca selengkapnya >Download  Undang-undang Dasar 1945 beserta perubahan tiap amandemen.